Muna||TrensTV45.com||Setelah Acara Peresmian Perdana Pabrik Jagung Kuning pasca panen Oleh PLT Bupati beberapa Bulan lalu, Kini mulai bermunculan Masalah baru Terutama soal legalitas Pabrik jagung dan dugaan Penyimpangan Menejemen Pengelolaan Pabrik Jagung.
Dalam Keteranganya Pada Saat Launcing Perdana, PLT Bupati Muna Meminta masyarakat Agar jagung Masaraakat Di jual di pabrik jagung Dengan Harga Rp 4200/kilo dan akan di beli Oleh PT DNA Selaku Pihak Ke 3 pengelolah pabrik jagung. Akan Tetapi pada Kenyataannya Jagung Masarakat ada yang Belum terbayarkan Hingga Pada saat ini.
Sementara Itu Direktur PT DNA Dean Novel saat Di konfirmasi , Mengatakan Belum Melakukan Kerja Sama Dengan Pemerintah Daerah Kab.Muna Terkait Pengelolaan Pabrik jagung. Hal ini ditandai tidak adanya Tanda tanda aktifitas PT DNA di pabrik jagung Seperti :
1. PT DNA Tidak Hadir dan tidak beraktifitas di pabrik jagung.
2. Tidak adanya papan Nama Perusahaan PT DNA di pabrik jagung sebagai pengelolah dan
3. tidak adanya Surat Keterangan Domisili Perusahaan PT DNA Pada pemerintah setempat.
Berawal dari kasus kejadian tersebut diatas, Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi “HASIDI” Telah melayangkan Surat Secara Resmi Kepada PLT Bupati Muna Tertanggal 28/03/2024 Terkait Permintaan Informasi Dokumen Publik, Sesuai Dengan Amanat Undang- Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Informasi Keterbukaan Publik. Diantaranya Permintaan ;
– Salinan Legalitas AKTA Hibah Tanah dari PPAT
– Salina Kerjasama Pabrik Jagung Pemda Muna dengan PT DNA selama 5 tahun.
“Akan Tetapi Sampai Pada Hari Ini Surat kami tersebut tidak Di balas Oleh PLT Bupati Muna Dan Terkesan di tutup Tutupi padahal Dokument yang kami minta tersebut Dokumen Publik, Bukan Dokumen dalam Tanda kutip “Rahasia” dan Dalam waktu Dekat ini kami akan Melaporkan Hal ini di Ombudsam RI Sultra, “Tuturnya”.
Sementara itu Kepala Pertanahan Muna “Muh.Ali Mustapah” Dalam surat Resminya Mengatakan Tempat berdirinya Pabrik Jagung Tesebut Masih Atas Sertifikat Hak Milik Masyarakat dan belum pernah berganti/berpindah nama Sampai Pada Hari ini.
Hal ini Senada juga yang Disampaikan Oleh Direktur PT DNA Dean Novel yang Belum Melakukan Pengopersaian Pabrik Jagung.
Sementara iti “HASIDI” Saat Melakukan Klarifikasi Di BPK Sultra , Kepala Badan Pemeriksa Keuangan BPK, Melalui Nuri Hardyanto Kasub Auditorat BPK, Mengaku Tidak Memeriksa Dokumen Legalitas Tanah Pabrik Jagung kuning Tersebut Dari mana Didapat Tanahnya , Dengan cara apa di dapat, Dibeli atau di hibahkan, atas nama siapa Yang tertera di Sertifikat, dan izin IMB/PBG, Amdal dan Izin Izin lainya kami tdk periksa, Dengan Alasan Kadis Pertanian Lagi Dalam Proses pengurusan “Ucpanya”
“Hasidi” koordinasi Aliansi pemuda Anti Korupsi, Menduga Kuat Pabrik Jagung Kuning Tersebut Tidak Memiliki Legalitas, Hal ini Berdasarkan Temuan Temuan dan Fakta Fakta Dilapangan Yang Mulai Bermunculan.
Contoh kecil; bagiamana bisa Bangunan Pemda Senilai Rp14,1Milyar bisa terbangun Diatas Lahan Masarakat yg belum dihibahkan Secara Resmi Di Hadapan Hukum Pejabat PPTA , Terus Izin IMB/PBG, Amdal, dan izin lain Lainya Dengan Cara apa di Urus Sedangakan Legalitas Tanah Sertifikat atas Nama Masarakat.
“Sedangkan syarat Mutlak Sebelum melakukan Pembangunan Pabrik Harus di Selesaikan terlebih dahulu Izin IMB/PBG atau AMDAL nya dan izin izin lainya Terkait pembagunan pabrik dengan di Buktikan Dengan Menunjukkan lampiran Legalitas Kepemilikan tanah yang syah Oleh Pemda.
Logikanya tidak mungkin bangun Pabrik jagung Rp 14.1 Milyar Pake Uang Negara/Rakyat Tapi Legaliatas tanah nya atas nama Masarakat.
“Otomatis Secara Aturan Hukum bangunan Pabrik Jagung kuning tersebut yang Berdiri diatas lahan masarakat adalah 100% Milik Rajab Syawal. Karena tanah Tesebut belum pernah di hibahakan dan masih 100% Atas nama Rajab Syawal Berdasarkan Keterangan Kepala Pertanahan Muna, itu artinya Pabrik Jagung tersebut Sewaktu waktu bisa Diambil yg punya Lahan dan Pemda tdk memiliki kekuatan Hukum atas Bangunan Pabrik jagung Tersebut Apa Bila diambil Yang Punya Lahan.
“Dan belum Lagi Ditambah Menejemen Pengelolaan Pabrik mulai Tahun 2023- 2024 ini Tdk ada kejelasan nya.
Tim Redaksi