Saumlaki||TrensTV45.com||Salah seorang wartawan media ini memprotes tindakan oknum Pelaksana Lapangan yang bernama Soter Lelyemin dan staf enjiniring yang bernama Eko dari perusahan PT ABK yang menangani pekerjaan pembangunan pasar lama yang bersumber dari dana APBN tersebut yang tidak elok dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers, karena menghalangi pekerjaan jurnalis dalam mendapatkan informasi. Kita protes tindakan tersebut, perlu mengingatkan wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang dan wartawan bekerja untuk mendapatkan informasi.
Kejadian itu terjadi dimana wartawan media ini yang sedang melakukan tugas dalam peliputan kegiatan pekerjaan pembangunan pasar “yang sedang berlangsung tersebut sekitar pukul 13:30 WIT, tiba-tiba seseorang yang mengaku Dirinya sebagai Enjiniring dari PT ABK bernama Eko dan Soter sebagai Pelaksana Lapangan melarang untuk wartawan media ini mengambil gambar dari kegiatan pekerjaan pembangunan tersebut wartawan yang meliput sontak kaget dan bertanya atas dasar apa sampai wartawan di larang untuk meliput? Sangat disayangkan ulah dari oknum yang mengaku sebagai pelaksana itu, maupun yang mengaku sebagai enjiniring “Ujarnya.
Karena tak seharusnya oknum oknum itu menghalangi pekerjaan wartawan. Sangat disayangkan sikap Arogansi Oknum yang mengaku sebagai pelaksana lapangan serta staf enjiniring tersebut dan telah mengeluarkan Kata- kata serta kalimat Tak Elok dan ada ancaman yang keluar dari mulut staf pelaksana lapangan yang bernama Soter lelyemin, yang mengatakan bahwa jika wartawan media ini berani untuk menaikan pemberitaan dan ada namanya maka akan berhadapan dengan dia.
Tidak ada haknya menghalang-halangi atau intervensi pada wartawan dalam melakukan tugasnya. Yang bersangkutan Dia tidak mengerti dengan Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.
Kita beranggapan bahwa “Apa yang akan ditanyakan dan apa tidak ditanyakan jurnalis, merupakan bagian dari otoritas ruang redaksi
Diduga Oknum Pelaksana lapangan dan staf enjiniring dari PT ABK tersebut telah melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers, serta menggerus demokrasi yang berlaku di negara ini,”
Tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum.
Untuk itu kita mengingatkan tindakan dengan mendikte wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah penghalang-halangi kegiatan jurnalis, dengan berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pers.
“Jika pengusiran terjadi berdasarkan ketidaksukaan terhadap awak media, pelaksana maupun staf enjiniring yang bekerja pada perusahan tersebut itu bisa dipidanakan dengan UU Pers,” Tandasnya.
Sehinga kita meminta kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku maupun kepala balai di Provinsi Maluku untuk menegur pimpinan perusahan PT ABK yang menangani pekerjaan pembangunan pasar lama yang ada di saumlaki tersebut, dan memastikan upaya penghalangan wartawan yang sedang bertugas tidak terulang. Jurnalis yang dalam tugas peliputan dilindungi undang-undang.
Di jelaskan pula bahwa awlanya jurnalis dari media ini ingin melakukan confirmasi kepada penanggungjawab dari PT ABK yang menangani pekerjaan pembangunan pasar lama dan wartawan dari media ini pun sudah menyampaikan langsung kepada pihak Securiti maupun pihak keamanan yang bertugas di tempat pekerjaan tersebut untuk ingin meminta waktu dari pihak penanggung jawab untuk bisa di mintai confirmasi terkait pekerjaan di maksud, yang di duga kuat pekerjaan tersebut saat ini belum juga di selesaikan di karenakan ada banyak sekali masalah yang menimpa kontraktor yang menangani pekerjaan tersebut hingga mau memasuki bulan ke 8 ini pekerjaan yang memakai anggaran dari APBN ini terancam terbengkalai akibat berbagai masalah yang sedang di alami oleh PT ABK.
Sumitro