Garut||TrensTV45.com||8 Juni 2024 Muncul dugaan bahwa dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya disalurkan untuk kepentingan siswa, diduga menjadi proyek usaha oknum guru di beberapa sekolah. Hal ini menimbulkan keresahan di kalangan orang tua murid dan masyarakat. Pemerintah diharapkan segera memeriksa anggaran dana PIP yang selama ini disalurkan.
Kejanggalan mencolok terungkap ketika beberapa guru sekolah datang ke kantor polisi untuk membuat surat kehilangan buku tabungan PIP milik siswa. Padahal, seharusnya yang melaporkan kehilangan adalah orang tua siswa itu sendiri. Dalam situasi normal, orang tua murid yang harus datang ke pihak kepolisian untuk melaporkan hilangnya buku tabungan tersebut, bukan guru.
Tindakan guru yang mengurus surat kehilangan menimbulkan kecurigaan adanya upaya penguasaan buku tabungan PIP oleh pihak yang tidak berwenang. Buku tabungan PIP, yang terkait dengan rekening siswa, seharusnya berada di bawah pengawasan orang tua. Penguasaan oleh pihak sekolah tanpa sepengetahuan orang tua melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan.
Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) diharapkan tidak mudah memberikan surat kehilangan buku tabungan PIP kepada guru sekolah yang datang melapor. Sebaiknya, APH memanggil orang tua murid untuk memastikan keabsahan laporan kehilangan tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa buku tabungan tersebut tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, pihak pemerintah terkait, khususnya Dinas Pendidikan, perlu mengambil langkah tegas untuk memeriksa pengelolaan dana PIP di setiap sekolah, khususnya di wilayah Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Inspeksi mendalam diperlukan untuk memastikan bahwa dana bantuan PIP sampai kepada penerima manfaat tanpa ada potongan atau penyalahgunaan oleh oknum guru.
Seorang orang tua murid yang enggan disebut namanya mengungkapkan kekhawatirannya, “Kami khawatir jika dana yang seharusnya untuk pendidikan anak kami disalahgunakan. Kami berharap pemerintah segera turun tangan untuk memeriksa dan memastikan tidak ada penyalahgunaan.”
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam pengelolaan dana bantuan pendidikan. Dana PIP yang merupakan program pemerintah untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu harus dikelola dengan baik dan tepat sasaran. Penyalahgunaan dana ini tidak hanya merugikan siswa dan orang tua, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan pemerintah.
Pemerintah diharapkan segera mengambil tindakan nyata untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa dana PIP benar-benar digunakan sesuai tujuan, yakni meningkatkan akses pendidikan bagi siswa yang membutuhkan. Transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan orang tua dalam pengelolaan dana bantuan adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan manfaat program ini dapat dirasakan secara maksimal oleh siswa-siswa yang berhak.
Tim Redaksi