Kejagung RI Diminta Segera Periksa Kejari Muna, Atas Dugaan Amankan Kasus Korupsi Pertanian Muna

Hukum754 Dilihat

Muna||TrensTV45.com||Dugaan Korupsi Pada Dinas Pertanian Muna Yang Di laporkan Oleh Masyarakat Aliansi Pemuda Anti Korupsi Di Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara pada Tgl 30 Agustus 2023 Disposisi Kejaksaan Negri muna, Menuai Kontrovesi dan Tanda Tanya Besar Pasal nya dalam menangani kasus tersebut kejari muna sangat tertutup.

 

Adapun dugaan korupsi Pertanian yg di Laporkan Aliansi Pemuda Anti Korupsi adalah Sbb:

1. Dugaan Korupsi pada Pembangunan pabrik jagung Rp14.1 Milyar

2. Dugaan Pemalsuan Dokument Pembangunan Pabrik jagung kuning.

3. Dugaan Penyalagunaan Pabrik jagung Secara Ilegal.

4. Dugaan pemalsuan Dokument perjanjian Kerja Sama Dengan PT DNA, Pihak Ke 3.

5. Dugaan Korupsi Pada Pembukaan Lahan Rp 1.9 Milyar.

 

Berdasarkan Dari Hasil Pemeriksaan Tim Ombudsam RI Sultra Ke Kejaksaan Negri muna Mengenai Dugaan Mall Administrasi dalam Penanganan Perkara Dugaan Kasus Korupsi Pertanian Tersebut banyak di temukan kejanggalan dan Dugaan Rekayasa Yang Di Samapaikan Oleh Kejari muna Pada Tim Pemeriksa Ombudsam RI Sultra.

 

Salah Satu Pernyataan yang Sangat Kontrovesi yg disampaiakan kasintel kejari muna terhadap Tim Pemeriksa Ombudsman RI sultra yaitu dimana kasintel kejari muna mengatakan Pihak Kejaksaan Negri muna tidak mempunyai kewajiban menyampaikan hasil perkembangan kasus yg mereka tangani kepada pelapor, kasus mereka tangani cukup pihak kejari saja yg tau tanmpa perlu ditau oleh masarakat atau pelapor Ucap Ombudsam “FAKHRI SAMADI”

 

Hasidi, Koordinator Aliansi Pemuda Anti Korupsi Sangat Menyayangkan Sikap kasintel kejari muna yg mengatakan Tdk ada kewajiban kejari untuk memberitahukan perkembangan kasus dugaan korupsi pada terlapor.

 

“Apa yang di sampaikan oleh kasintel kejari muna sangat” mencederai Rasa kepercayaan masarakat terhadap integritas kejari muna dalam memberantas tindak pidana korupsi di kab.muna, padahal di dalam U-U No.14 Tahun 2008 Tentang informasi keterbukaan Publik BAB IV Informasi yang wajib di sediakan dan di umum kan Jelas Dalam PASAL 9 – 16.

 

“Masyarakat Yg melaporkan kasus dugaan tindak pidana Korupsi kemudian aparat penegak hukum dalam hal ini kejari muna tidak mau memberikan informasi perkembangan kasusnya

Dan ini sangat berbahaya. bagaimana bisa kita masayarakat mau mempercayai APH soal penaganan kasus Korupsi Sedangakan saja perkembangan kasus Korupsi yg di tangani pihak kejari muna sangat tertutup tdk mau terbuka dan tdk mau menyampaikan kepada pelapor perihal perkembangan kasusnya dan tentunya ini apa yg di lakukan kejari muna sudah bertentangan dengan Aturan Hukum dan sangat mencurigakan ada Apa di balik semua ini, Hingga penanganan kasus dugaan korupsi pada Pabrik jagung Pertanian muna ini serba tertutup.

 

“Oleh sebab itu dalam waktu dekat ini , kami yang tergabung dalam Mahasiswa Jakarta akan melakukan Pelaporan di kejaksaan agung RI dan KPK RI atas dugaan Korupsi Pada Dinas Pertanian Muna Dan kami minta Agar komisi kejaksaan Agung RI Segera Perikasa kejari muna atas dugaan mengamankan kasus pertanian muna.”Ucpanya”

 

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *