Kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Humbahas, Bertujuan Untuk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Sosialisasi1527 Dilihat

Humbahas||TrensTV45.com||Kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejari Humbang Hasundutan (Humbahas) pada hari Senin tanggal (10/6/ 2024) bertempat di aula Dinas Kesehatan Kabupaten Humbang Hasundutan, pukul 14.00 Wib.

 

Adapun peserta kegiatan adalah diantarannya Para Kepala Puskesmas dan jajaran Dinas Kesehatan Kab. Humbahas.

 

Acara dibuka oleh bapak dr. Gunawan Sinaga selaku PLT. Kadis Kesehatan Kab. Humbahas lalu sambutan dari bapak Gerry Anderson Gultom, SH, MH (Kasi Intelijen Kejari Humbahas)

 

Gerry Anderson Gultom, SH, MH selaku Kasi Intelijen Kejari Humbahas dalam sambutannya menyatakan bahwa Kegiatan Penerangan Hukum ini dilaksanakan dengan tema “Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”, yang mana melalui program ini.

 

Kejaksaan juga hadir untuk memberikan pemahaman hukum kepada lembaga kedinasan untuk sadar hukum dan dalam kesempatan ini Kejari Humbahas menyampaikan Penerangan Hukum terkait peraturan yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi serta mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dinas Kesehatan yang mengelola anggaran agar tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

 

Materi disampaikan oleh Bapak Ilmi Lubis, SH (Kasi PB3R Kejari Humbahas) dan dilanjutkan oleh bapak Niko Nainggolan, SH (Jaksa Fungsional Kejari Humbahas) disertai dengan sesi tanya jawab.

 

Materi yang disampaikan cukup kompleks diantaranya jenis-jenis delik tindak pidana korupsi serta ancaman pidananya.

 

Masri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *