Parigi Moutong||TrensTV45.com|| Maksimalkan perlindungan ketenagakerjaan sebagai salah satu upaya mencegah bertambahnya angka kemiskinan di Pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong.
Kejari dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan kegiatan Monitoring dan evaluasi perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja kategori rentan dan miskin di desa se-kabupaten Parigi Moutong Senin (10/06/2024).
Kepala Dinas PMD Parigi Moutong Yusnaeni mengatakan kegiatan yang digelar selama 5 hari tersebut membahas sejumlah masalah yang ada di desa serta melakukan tindak lanjut dari Inpres 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan Ekstrem dan Inpres 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Jamsostek.
“Monev ini bertujuan untuk percepatan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja kategori rentan dan miskin dengan anggaran bersumber dari ADD.
Hal ini sejalan dalam penanggulangan kemiskinan ekstrem atau dengan kata lain mewujudkan masyarakat sejahtera melalui Jaminan Jamsostek.
Dan kami sangat mengharapkan kerjasama kepala desa untuk segera memasukkan data by name by address serta segera membayarkan iurannya ke BPJS Ketenagakerjaan setelah ADD cair” jelas Yusnaeni.
Dikatakan perlindungan Jamsostek bagi pekerja kategori rentan dan miskin telah tertuang dalam Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja antara Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong dengan BPJS Ketenagakerjaan yang ditandatangani pada 7 Mei 2024 tentang Sinergi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan Di Kabupaten Parigi Moutong.
Sementara itu Kepala Kasie Datun Kejaksaan Negeri Parigi Moutong Julian Charles Rotinsulu, S.H. menyebutkan bahwa pihaknya juga siap mendukung pelaksanaan Inpres 2 tahun 2021 yaitu pertama Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Jaksa Agung RI juga berkomitmen mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap Badan Usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah.
Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan ketiga Surat Jaksa Agung RI melalui Asisten Khusus Jaksa Agung Nomor B-14/C.9/SKJA/04/2021 pada tanggal 1 April 2021.
Terlepas dari itu program ini salah satu upaya menekan kemiskinan di Parigi Moutong,”terangnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong Arfandi Sade mengatakan data BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong mencatat dari Januari 2020 sampai dengan Maret 2024 telah membayarkan santunan kepada ahli waris atau penerima manfaat kepada masyarakat pekerja Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 4.639 dengan besaran santunan sebesar Rp 32,5 Milyar.
“Tentu ini bukti hadirnya Negara sebagai pemberi jaring pengaman sosial, dan tugas kami adalah memberikan sosialisasi tentang program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Bayangkan saja iuran pekerja rentan ini hanya 16.800 per orang per bulan atau untuk menganggarkan setahun per 50 orang pekerja rentan hanya butuh anggaran ADD sebesar 10.080.000,- (sepuluh juta delapan puluh ribu rupiah). Dan jika pekerja rentan tadi mengalami risiko meninggal dunia maka ada manfaat Rp 42 Juta” sambung Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parigi Moutong Arfandi Sade.
Pada kegiatan tersebut Pemda Parigi Moutong melalui BPJamsostek juga menyerahkan santunan simbolis JKM (Jaminan kematian) sebesar Rp 42 Juta kepada Ahli waris Hasni Abdullah yang merupakan istri Almarhum Hendra Labambe yang baru menjadi peserta aktif selama 2 (dua) bulan di Kecamatan Moutong yang diserahkan langsung oleh Kepala DPMD dan didampingi oleh Kasie Datun dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu pada kesempatan yang berbeda Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah A Syamsu Rijal, mengatakan
Berbagai upaya terus dilakukan pihaknya dalam memastikan seluruh pekerja di Indonesia umumnya dan Sulawesi Tengah khususnya memiliki perlindungan ketenagakerjaan. Hal ini jelas Rijal sebagai bentuk perlindungan tidak hanya bagi pekerja tetapi juga keluarganya.
“Semua pekerjaan itu memiliki resiko, jadi kita ingin memberikan pemahaman bagi semua masyarakat baik pekerja mandiri maupun pemberi kerja bahwa ditengah adanya resiko pekerjaan mereka harus punya perlindungan.
Perlindungan itu bisa di dapat dengan mendaftar di BPJamsostek. Dengan iuran yang relative rendah masyarakat sudah bisa melindungi dirinya sendiri juga keluarganya, jadi kalau mengalami musibah tidak mengalami masalah ekonomi yang terlalu beratlah,”jelas Rijal.
Dikatakan ada 3 manfaat unggulan dari BPJamsostek yang dapat diperoleh masyarakat saat menjadi peserta yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Rut Yohanes