Polsek Pagar Merbau Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Dalam Rangka Operasi Sikat Toba 2024

Hukum142 Dilihat

Pagar Merbau||TrensTV45.com|| thn, Bhuda,Wiraswasta,alamat Jati Baru Garden, No 13 Bkoc C Dusun Duren V Desa Jati Baru Kec.Pagar Merbau Kab. Deli Serdang datang ke Polsek.Pagar Merbau atas Peristiwa Pencurian pemberatan yg menimpa Keluarganya.

Toni memaparkan Kronologis kejadian;Pada Hari Minggu tgl 26 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib bekerja di kilang Batu bata miliknya yang berada di Desa Jati Baru Kec.Pagar Merbau sehingga pada saat itu Rumah di tinggal dalam keadaan kosong.

Kemudian Toni bersama dengan keluarganya kembali ke Rumahnya yang berada di Dusun Durian V Desa Jati Baru Kec.Pagar Merbau Kab.Deli Serdang (Perumahan Jati Baru Garden) yaitu pada tgl 29 Mei 2024 sekira pukul 20.00 Wib melalui Pintu depan, mamun seketika Toni terkejut di karenakan saat itu Rumah sudah berantakan dan barang barang di Ruangan tamu saat itu sudah tidak ada lagi antara lain; 1 (unit) Televisi merk Thosiba 32 Inc,1(unit) Amplifter merk Megafox dan Mixer merk Asli, 4(empat) buah microphine dan Kipas Angin Merk Miyako, 10(sepuluh) pasang sepatu Merk Lining,13(tiga belas) buah berbagai tas sandang, 1(satu) unit Televisi Merk TCL ukuran 32 Inc,dan Uang yang terletak di dalam kamar senilai Rp.300.000(tiga Ratus Ribu.Rupiah) dan Celana Dalam ,Pakaian,Celana Panjang,Jacket, dan barang barang.lainnya seperti 1(satu) Unit Blender Merk Miyako dan 1 (satu) Unit Penanak Nasi Merk Yongma.

Kemudian Toni sebagai Pelapor jg memanggil Dani Syahputra dan Wan Syafrudin sebagai Saki untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Pagar Merbau.

 

Kemudian atas Laporan Sdr Toni tersebut Maka Timsus Polsek Pagar Merbau terdiri dari gabungan Unit Reskrim,Intel,Sabhara,dan Propam yang di Pimpin langsung Oleh Kanit Reskrim IPDA RICHY RICARDO,SH,MH Langsung bergerak cepat ke TKP. Dalam melakukan Penyelidikan dan hasilnya mengarah ke seorang laki-laki bernama LAMHOT SIBURIAN yang di diduga sebagai pelaku.

Kemudian LAMHOT SIBURIAN ditangkap di Rumahnya dan juga ditemukan barang-barang hasil curian milik Korban.

 

Dan pada saat Pemeriksaan Pelaku LAMHOT SIBURIAN mengakui perbuatannya bersama dengan pelaku berinisial ZN (belum tertangkap) telah melakukuan pencurian dengan cara masuk ke Rumah Korban dengan cara memanjat tembok Pagar Rumah Korban menggunakan sebuah tangga kayu,dan masuk melalui Plafon kamar mandi. dan setelah berhasil masuk para pelaku mengambil barang-barang milik Korban dan keluar kembali melalui tempat yang sama.

 

Paul Sitompul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *