Bersama Jajaran Kanwil Kemenkumham Sulteng, LPKAPalu Ikuti Kegiatan Supervisi Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025

Hankam/Polhukam75 Dilihat

Palu||TrensTV45.com||Bersama jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu ikuti Supervisi Pagu Indikatif Tahun Anggaran (TA) 2025, Selasa (11/06/24) pagi.

Bertempat di Ruang Garuda kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI

Nomor : SEK-PR.01.04-28 terkait Kegiatan Penyusunan Usulan Pagu Indikatif TA 2025 yang efektif dan efisien, serta selaras dengan program dan prioritas Kementerian Hukum dan HAM.

 

Acara supervisi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H Takasenseran, Kepala Bagian Program dan Humas, Muh. Said, dan Kepala Bagian Umum, Wahab Marawali dan Kepala Subbagian Pelaporan, Vera Veronika. Selain itu, hadir pula para Pengelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng.

 

Dalam sambutannya, Kepala Divisi Administrasi menyampaikan bahwa besaran Pagu Indikatif Kantor Wilayah TA 2025 disusun dengan memperhatikan beberapa faktor, yaitu :

● Realisasi Anggaran TA 2023 dan 2024

● Nilai Kinerja Anggaran TA 2023

● Ketersediaan Anggaran TA 2025

● Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Penelaahan dan Perubahan Renja Kementerian/Lembaga

 

Lebih lanjut, Kepala Divisi Administrasi menekankan bahwa penyusunan Pagu Indikatif TA 2025 harus berfokus pada beberapa hal, yaitu :

● Efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran: Program dan kegiatan yang diprioritaskan harus memiliki dampak langsung kepada masyarakat dan mampu meningkatkan kinerja organisasi.

● Penerapan prinsip-prinsip good governance: Penyusunan anggaran harus dilakukan dengan transparan, akuntabel, dan partisipatif, dengan melibatkan semua pihak terkait.

● Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi: Teknologi informasi dan komunikasi harus dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran.

● Akuntabilitas: Setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dengan jelas dan transparan.

● Keadilan: Alokasi anggaran harus dilakukan secara adil dan proporsional, dengan memperhatikan kebutuhan dan prioritas masing-masing UPT.

 

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, dalam kesempatan tersebut melalui Kepala Divisi Administrasi, menyampaikan beberapa pesan kepada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah agar:

● Meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan fungsi, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

● Menjaga kekompakan dan sinergitas antar unit kerja, sehingga dapat mencapai tujuan organisasi dengan optimal.

● Meningkatkan disiplin dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, sehingga dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Sementara itu ditempat terpisah, Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun, mengatakan bahwa LPKA Palu terus berkomitmen untuk melakukan penyusunan Pagu TA 2025 lebih baik dari sebelumnya.

 

“Dengan memperhatikan beberapa masukan dari Kanwil Kemenkumham Sulteng, LPKA Palu siap untuk melakukan penyusunan pagu TA 2025 dengan baik, efektif dan efisien, serta selaras dengan program dan prioritas di Kementerian Hukum dan HAM,” pungkas Kepala LPKA Revanda.

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *