Pemkab Pasbar Evaluasi Kasus Stunting 

Daerah80 Dilihat

Pasbar||TrensTV45.com||Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melakukan evaluasi terhadap kasus stunting yang terjadi dan penangannya oleh Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten dan pihak terkait lainnya stunting yang telah menurun di Pasaman Barat (Pasbar), dari 35,5 persen menjadi 29,5 persen. Evaluasi tersebut dilakukan dalam bentuk Audit Kasus Stunting (AKS), pada Rabu (12/6) di Aula Kantor Bupati setempat.

Dalam kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan BKKBN Provinsi Sumbar, DPPKBP3A Kabupaten Pasaman Barat sebagai penyelenggara, OPD terkait yang bertanggung jawab tentang stunting, dan stakeholder lainnya, mengumpulkan seluruh Camat dan Wali Nagari se-Kabupaten Pasaman Barat.

Wakil Bupati Pasaman Barat selaku Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Pasbar, Risnawanto, menekankan bahwa camat dan wali nagari harus aktif mengevaluasi penerima bantuan sosial yang terindikasi stunting dan tidak mau datang ke Posyandu. Menurutnya, tidak mungkin pemerintah saja yang peduli dengan kesehatan mereka sementara mereka sendiri tidak peduli.

“Saya pernah bersama camat menjemput peserta Posyandu yang terindikasi stunting. Tetapi saat waktu Posyandu, dia tidak datang dengan alasan ke kebun atau alasan lainnya. Sehingga anak yang harus kita awasi kesehatannya menjadi terkendala. Untuk itu, dengan adanya audit stunting ini, camat, wali nagari, dan OPD yang terlibat harus maksimal dalam penanganan stunting,” tegas Risnawanto.

Ia melanjutkan bahwa sesuai dengan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.5.3/3161/Bangda tanggal 13 Mei 2024 perihal Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Daerah, kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi masalah gizi, memberikan edukasi pencegahan stunting, melakukan intervensi bagi sasaran yang memiliki masalah gizi, serta meningkatkan cakupan kunjungan sasaran Posyandu.

“Intervensi serentak ini juga merupakan upaya untuk menekan terjadinya kasus stunting yang baru, terutama di wilayah Kabupaten Pasaman Barat. Salah satu intervensi kita adalah memastikan sasaran datang ke Posyandu,” kata Risnawanto.

Ia menekankan bahwa kasus stunting yang terjadi merupakan kelalaian bersama dalam mengawasi tumbuh kembang anak-anak. Oleh karena itu, menjadi kewajiban bersama untuk mengatasi dan mencegah agar tidak terjadi lagi. Berbagai upaya harus ditempuh, terutama penguatan peran pemerintah dan lembaga terkait dengan tugas masing-masing.

“Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di semua jajaran harus berperan aktif dalam mengkoordinir, mengawasi, dan memfasilitasi kegiatan percepatan penurunan stunting ini dengan memaksimalkan seluruh lini yang ada hingga ke kader yang langsung bersinggungan dengan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Manager Program dan Kegiatan Satgas Stunting BKKBN Provinsi Sumatera Barat, Mardinsyah, mengatakan bahwa saat ini sudah memasuki semester II dan capaian penurunan stunting diharapkan mencapai 14 persen.

“Kabupaten Pasaman Barat adalah salah satu kabupaten yang menjadi fokus kita semua. Kita harus tahu apa penyebab dari stunting ini, sehingga di kemudian hari tidak terjadi lagi kasus serupa di Kabupaten Pasaman Barat,” ujarnya.

 

Ysn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *