Bengkulu Selatan||TrensTV45.com||Setelah ditangkap polisi, oknum penjaga SDN 31 Bengkulu Selatan berinisial Dh alias Pa l), warga Desa Padang Jawi Kecamatan Bunga Mas Bengkulu Selatan mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap murid kelas IV berinisial MF (9).
Di hadapan polisi, Pa mengatakan alasannya tega menganiaya korban karena emosi. Ia tidak terima kaca fentilasi rumah jaga sekolah yang dihuni bersama istrinya pecah akibat terkena bola yang ditendang oleh korban.
“Tersangka mengaku emosi kepada korban yang menendang bola ke arah rumah jaga sekolah hingga menyebabkan kaca fentilasi pecah,” kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Selatan, AKP Susilo, MH.
Padahal saat itu, tepatnya pada hari kejadian Selasa, 30 April 2024. Korban disuruh salah seorang guru menemui tersangka untuk meminta maaf. Tapi tersangka justru emosi. Ia tidak memandang kalau korban masih anak-anak.
Tersangka kemudian langsung menghajar korban dengan cara menerjang atau menendang bagian bahu dan bagian belakang pinggul. Tubuh mungil korban pun terpental. Korban takut melawan hanya bisa menangis.
Saat pulang sekolah, ia menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Akibat penganiayaan tersebut, korban dirawat di rumah sakit karena mengalami pengentalan darah di paru-paru.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat, 7 Juni 2024 Polres Bengkulu Selatan akhirnya menangkap tersangka.
Tim Redaksi