Dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10/2016 Oleh Bupati Sambas, Bawaslu Kabupaten Sambas Lamban Dalam Penanganan

Berita370 Dilihat

Sambas, Kalbar – TransTV45.com ||  Pilkada 2024 kabupaten Sambas berpotensi tanpa kepesertaan incumbent bahwa Bupati Sambas diduga melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) yaitu melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum ditetapkan sebagai Bakal Calon Kepala Daerah. Kamis ( 13/06/2024)

Berita tersebut dikirim langsung melalui pesan whatsApp ke Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas Yessy Nomor. +62 812 5133 xxxx dan Anggota Bawaslu Sikki Heri No. +62 812 5133 xxxx pada tanggal. 17 April 2024 persis ketika berita tersebut ditayangkan.

Miris sejak diinformasikan menurut Irwan Sudianto Sekretaris Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Komisi Cabang Kabupaten Sambas, hingga 3 kali melakukan klarifikasi ke Bawaslu dan terakhir pada tanggal. 31 Mei 2024, belum mendapatkan jawaban yang terukur kecuali menyatakan bahwa berita tersebut merupakan informasi awal dan seyogyanya menurut Irwan Sudianto informasi awal tersebut harus didalami dengan meminta klarifikasi baik kepada narasumber maupun OPD terkait yang mempunyai tupoksi dalam memproses Surat Keputusan Bupati tersebut.

Ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor. 8/2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sangat jelas dan lugas bahwa “temuan” merupakan salah satu dasar dalam melakukan penanganan pelanggaran.
Dan Pasal 1 angka 19 menjelaskan “Temuan dugaan pelanggaran adalah hasil pengawasan aktif Pengawas Pemilihan yang mengandung dugaan pelanggaran”.
Bahwa berita yang dikirim melalui whatsApp tersebut merupakan temuan yang harusnya ditindaklanjuti Bawaslu.

Lebih miris lagi, penjelasan yang diberikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas bahwa mereka telah melakukan koordinasi untuk meminta surat Rekomendasi Mendagri tersebut dan hingga sekarang belum dipenuhi.

Menurut Irwan Sudianto tidak sepantasnya Bawaslu melakukan koordinasi secara langsung dan seyogyanya dilakukan secara tersurat sehingga terekam secara administrasi.

Selanjutnya Irwan Sudianto berharap Bawaslu Kabupaten Sambas melakukan tindakan yang terukur dalam menangani temuan dan mengemukakan

Diakhir wawancara Irwan Sudianto menegaskan

“Publik harus diberikan penjelasan karena berita tersebut diatas sudah viral dan mendapatkan perhatian, disamping itu Bawaslu harus menghindari kesan serba salah dalam penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan Bupati, mengingat biaya pelaksanaan Pilkada ditanggung sepenuhnya oleh APBD Kabupaten Sambas”.

Walaupun sesungguhnya bahwa dana APBD tersebut adalah milik seluruh masyarakat Kabupaten Sambas, demikian pungkas Irwan Sudianto diakhir wawancara.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *