Kepala Dusun ( Kadus ) Desa Sitanggal Kecamatan Larangan Brebes Kini Dalam Titipan Lapas Brebes 

Daerah275 Dilihat

Brebes Jateng||TrensTV45.com||Lapas kelas IIB ,Brebes ,penahanan terhadap kepala dusun berinisil S .kini kondisinya dalam titipan Lapas kelas IIB brebes.jumat 14 /6/2024.

 

Penahanan terhadap S tersebut dilakukan setelah pihak jejaksaan Negeri Brebes menetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan penggelapan uang pajak bumi dan bangunan ( PBB ) Tahun 2017.hingga tahun 2022 hingga kerugian uang negara mencapai 238.8 juta.

 

“Setelah menjalani pemeriksaan ,tersangka inisial S akhirnya ditahan dan digelandang petugas kejaksaan Negeri Brebes guna dititipkan selama 20 hari kedapan di LAPAS kelas IIB brebes sambil menunggu proses sidang dipengadiln negeri TIPIKOR Semarang .

 

Kepala kejaksaan negeri brebes yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan ,penangkapan tersangka dan penangkapan pelaku ini secara subyektif sesuai dengan pasal 21 Ayat 1 KUHP .yakno dengan alasan subyektif ditakutkan pelaku melarikan diri ,merusak barang bukti serta di khwatirkan melakukan tindakan yang sama .

 

“Tersangka kami tetapkan tersangka dan ditahan selama dua hari ke depan kata yadi rachmat tambahnya.

 

“Menurut Kajari Brebes ,tersangka sebelumnya diamanatkan sebagai kordinator pajak ( KOPAK ) di desa tersebut ,namun sejak tahun 2017 lalu tersangka ini tidak menyetorkan uang hasil penarikan pajak ke pemerintah daerah ( PEMDA ) brebes.

 

“untuk jumlah total kerugian yang digelapkan uang Negara mencapai sebesar 238.848.621 sejak 2017 hingga 2022 lalu ,jelas yadi.

 

“Soal kebocaran uang hasil narik pajak ,pihak kejaksaan tidak akan main-main akan melakukan tindakan yang tegas kepada semua yang bermain pajak terkhusus ( KOPAK ) di Brebes.

Yang tidak ada niat untuk mengembalikan setoran uang hasil pajak PBB ke kas daerah .

 

“Kita dari kejaksaan Negeri Brebes akan bertindak tegas sebagai efek jera para kopak untuk akibat perbuatanya .

Tersangka S kini dijerat dengan Undang-undang tindk pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara .

 

“Sementara Sekretaris dinas ( SEKDIN ) Bapenda Brebes Wika Agustyono Mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan pihak kejaksaan .apa lagi Ungkap Wika ,piutang dari PBB yang disetorkan ke khas daerah saat ini mencapai 23 milyar .

 

“Kami berharap dengan kejadian ini ,para petugas pemungut pajak untuk bisa bekerja dengan benar tidak melakukan penyimpangan ungkapnya.

Aris Hadi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *