Garut||TrensTV45.com|| 13 Juni 2024 Tindak perbuatan melawan hukum kembali terjadi di Kecamatan Cibalong. Kali ini, ketua kelompok Program Keluarga Harapan (PKH) dengan inisial W, mengakui dalam surat pernyataannya tanggal 3 Juni 2024 bahwa ia telah menyalahgunakan dana PKH milik empat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk kepentingan pribadi. Kejadian ini semakin mencoreng upaya pemerintah dalam menangani kemiskinan ekstrim di Kabupaten Garut.
Eduksi dan sosialisasi terkait pemanfaatan dana PKH sering dilakukan oleh pihak berwenang, seperti yang ditegaskan oleh Pemerintah Kecamatan Cibalong melalui surat pemberitahuannya nomor 400.9.14.6/146-Kec CBL/2024. Surat ini ditujukan kepada seluruh kepala desa, SDM PKH se-Kecamatan Cibalong, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) agar meningkatkan mutu pelayanan dan pengawasan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan dana PKH oleh oknum ketua kelompok.
Dalam surat pernyataannya, W dengan sengaja tidak memberikan dana PKH kepada empat KPM selama berbulan-bulan dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Tidak hanya itu, masyarakat juga melaporkan bahwa W sebelumnya telah melakukan tindakan serupa, yaitu memotong dana PKH milik KPM, yang penyelesaiannya hanya dilakukan di tingkat desa.
Padahal, Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Namun, tindakan W hanya ditangani di tingkat desa tanpa sanksi hukum yang signifikan.
Warga masyarakat Kecamatan Cibalong telah mengadukan masalah ini kepada Forum Ruang Kita, sebuah forum yang dibentuk oleh Karang Taruna Kecamatan Cibalong pada tahun 2017 untuk menampung keluhan dan aspirasi warga. Aduan tersebut mendapat perhatian dari Pemerintah Kecamatan Cibalong.
Berdasarkan aduan tersebut, pemerintah desa Cigaronggong langsung melakukan investigasi terhadap warga penerima manfaat PKH yang dana bantuannya disalahgunakan. Investigasi ini mengonfirmasi tindakan W, yang kemudian membuat surat pernyataan pengakuan dan berjanji untuk mengganti dana tersebut. Sebagai langkah tegas, W diberhentikan dari jabatannya dan diganti oleh pihak lain.
Masyarakat sangat berharap ada tindak lanjut nyata dari pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meningkatkan pengawasan dan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain. Pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah kecurangan dalam program penanganan kemiskinan, serta memastikan bantuan sampai ke tangan yang benar-benar membutuhkan.
Dea Islami