Akhirnya Kejaksaan Negeri Belitung Kembali Menetapkan IS Jadi Tersangka Dan Mengembalikan Ke Balik Jeruji Besi Dalam Kasus Dugaan Tipikor Penguasaan Lapangan Bola Paal Satu 

Hukum118 Dilihat

Belitung||TrensTV45.com||14-06-2024. Kasi Intel Kejaksaan Negeri Belitung, Riki Guswandri menjelaskan.. ” Berdasarkan hasil Penyidikan dalam perkara Dugaan

Tindak Pidana Korupsi, Terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola), seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjung pandan, Kabupaten Belitung Tahun 2022 s/d 2023.,

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Belitung, telah mendapatkan, mengumpulkan alat bukti dan barang bukti tambahan., sehingga Berdasarkan Bukti Pemulaan yang cukup, berdasarkan pasal 184 ayat 1 KUHAP kembali menetapkan satu orang Tersangka, dengan Inisial IS selaku masyarakat pemohon SKT sebagaimana Surat penetapan tersangka Nomor: B-1107/L.9.12/Fd.2/06/2024 tanggal 14 Juni 2024.

 

Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan, bahwa telah didapat bukti permulaan yang cukup bahwa yang bersangkutan terlibat dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi. terhadap Penguasaan Fasilitas Publik (Lapangan Bola) seluas ± 8.236,725 M2 di Kelurahan Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung Tahun 2022 s/d 2023.

 

Tersangka IS Kembali mendekam di jeruji besi setelah sebelumnya, pada tanggal 05 Maret 2024 telah juga ditetapkan tersangka, namun oleh karena yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan pra peradilan dan mejelis hakim mengabulkan Sebagian dari gugatan tersangka IS, Sehingga setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim, secara patut penyidik kejaksaan negeri belitung, melaksanakan isi dari putusan pengadilan tersebut. dan oleh karena saat ini penyidik telah melengkapi apa yang menjadi kekurangan dalam pra peradilan sebelumnya, penyidik Kembali menetapkan IS sebagai tersangka.

 

Adapun pasal yang dilanggar oleh tersangka IS dalam perkara ini adalah : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

 

Untuk kepentingan Penyidikan terhadap tersangka IS penyidik melakukan Tindakan penahanan untuk waktu 20 hari kedepan, mulai dari 14 Juni 2024 sampai dengan 03 Juli 2024 di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan.

 

Perkara bermula Ketika tersangka IS mengajukan permohonan penerbitan SKT kepada tersangka MY selaku oknum Kelurahan paal satu yang kemudian diterbitkan Surat Keterangan tanah (SKT) No. 594/001/SKT/Kel.PS/I/2023 Tanggal 04 Januari 2023, atas bidang tanah fasilitas umum lapangan bola seluas ±8.236,725 M² yang terletak di Jl. Bintara Dalam RT. 012/009 Lingkungan IV Kelurahan Paal Satu Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung., dimana tanah tersebut sesuai SK Bupati Belitung Merupakan Tanah Negara/tanah milik daerah.

 

Setelah terbit SKT tersangka IS memperjual belikan tanah tersebut, kepada warga masyarakat melalui promosi media online dan sudah terjual beberapa bidang., dengan total kurang lebih Rp. 452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah).,

sehingga akibat perbuatan para tersangka, selain kerugian keuangan negara/daerah atas tanah yang diperjualbelikan senilai kurang lebih Rp. 452.000.000,- (empat ratus lima puluh dua juta rupiah).

 

berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Negara/Daerah mengalami kerugian sebesar : Rp. 2.059.181.250,- (dua miliar lima puluh Sembilan juta seratus delapan puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah).

 

Selain itu dalam penyidikan didapatkan fakta terbaru mengenai keterlibatan orang terdekat dari tersangka yang akan diungkap dan ditelusuri oleh penyidik, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.” tutup

Tim Redaksi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *