Pasbar||TrensTV45.com|| ASRI HAMDI , ST Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( Perkim ) Kabupaten Pasaman Barat mengatakan” rehabilitasi rumah rusak sedang yang terdampak Gempa di Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, sumbar yang terkadi pada 25 Februari 2022.
Hal tersebut di katakan Kadis Perkim Jumat 14/6/2024 melalui Kepala Bidang ( KABID ) Perumahan YULI ASRA, SE,MM di ruang kerjanya.
Benar, realisasi untuk rehabilitasi rumah yang terdampak gempa di kecamatan Talamau yang termasuk kategori rusak sedang akan segera kita targetkan terlaksana pada bulan depan ” katanya.
Berhubungan untuk dana rehabilitasi tersebut telah di kondisikan sesuai peruntukannya. Sebanyak 1,171 unit rumah warga yang terdampak gempa di nyatakan kategori rusak sedang telah bisa di lakukan pelaksanaannya untuk rehab tahap awal ” sebut YULI ASRA.
Kami dari pihak kordinatar penangan gempa kecamatan Talamau telah melakuan rapat dan musyawarah dengan masyarakat yang terdampak gempa dan dengan pihak tetkait untuk mesosialisasikan teknis pelaksanaan pisik dan teknis penyaluran dana kepada warga tersebut.
Di dua lokasi di kecamatan talamau telah kita sosialisasikan, antara lain di Nagari Talu, Nagari Simpang Timbo Abu.
Sebelumnya kami dari Dinas Perkim merekomendasi kepada warga untuk membuka rekening sesegera mungkin. Karna dana untuk rehabilitasi rumah rusak sedang akan masuk ke rekening masing masing warga ” papar YULI ASRA.
Tentunya hal tersebut memastikan agar warga yang terdampak tidak ada kendala pada proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Karna anggaran sudah tersedia sesuai ketentuan dana yang di rekomendasikan untuk rehabilitasi itu.
Bagi rumah yang rusak sedang mendapat bantuan dana gempa sebesar 20 juta rupiah. Rumah yang kategorinaya rusak ringan itu dananya 10 juta rupiah.
Sementara ini kami masih mempririortaskan proses pemutahiran di masing masing rekening yang bersangkutan agar seluruh rumah warga yang termasuk data dari hasil prifikasi di lapangan kategori rusak sedang tidak ada yang tertinggal ” ujarnya.
Mudah mudahan pada awal juli ini Allhamdulillah dana tersebut sudah dapat di manfaat untuk rehabilitasi oleh warga.
Kami sebagai promotor pelaksana penanganan gempa dari Pemda Pasaman Barat tidak akan mengintervensi pada dana yang masuk ke rekening yang bersangkutan.
Kami hanya melakukan pengawasan terhadap kemajuan pekerjaan di lapangan. Pastinya kita akan merekomendasikan pencairan dana oleh warga sesuai bobot pekerjaan yang di laksanakan.
Terhadap juknis yang telah kita sepakati bersama warga pada saat sosialisasi, untuk mengantisifasi agar tidak terjadi adanya pengalihan dana oleh warga pada hal hal lain yang tidak termasuk dalam aitem rehabilitasi rumah rusak sedang.
Kami pemerintah Pasaman Barat melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ( PERKIM ) berharap kepada warga yang termasuk penerima bantuan rehab rumah rusak sedang agar memanfaatkan dana bantuan tersebut sesuai peruntukannya dalam rangka pemulihan dampak gempa untuk Kecamatan Talamau.
Sementara itu kita saling punya tanggung jawab dalam pelaksanaan ini, Dinas Perkim sebagai Promotor pelaksana untuk kegiatan tersebut, Dokumentasi laporan kami harus bisa di pertanggung jawabkan dari bobot Nol hingga bobot seratus persen.
Begitu juga sebaliknya, warga wajib melaksanakan pekerjaan sesuai babot yang telah di sepakati pada saat pengajuan sebagaimana ketentuan juknis rumah rusak sedang” tutup YULI ASRA.
YSN