Bogor||TrensTV45.com|| Hukuman Disiplin Berat ASN mantan Kepsek SMPN 2 Sukamakmur menjadi Staf TU di SPNF SKB Kabupaten Bogor dinilai tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan, pasalnya Asep Suherman disamping kasus korupsi dana BOS di SMPN 2 Cileungsi juga melakukan pelecehan seksual terhadap siswinya hingga menyuruh menggugurkan janin hasil hubsungan gelapnya saat dirinya menjadi guru disalah satu SMK swasta di Sukamakmur Kabupaten Bogor.
Berdasarkan surat konfirmasi dari BKPSDM tanggal 2 Juni 2024 kepada DPC KPK Nusantara Bogor Raya, disebutkan bahwa kepada Sdr. Asep Suherman, SPd, MPd telah dijatuhi hukuman disiplin berat dengan Keputusan Bupati Bogor Nomor 800.6.5/020/Kpts-Bup/2024 tanggal 24 April 2024 kepada Sdr. Asep Suherman, S.Pd.MPd dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana.
Akibat penjatuhan hukuman disiplin tersebut Asep Suherman, S.Pd, M.Pd dibebaskan dari jabatan guru dan diberhentikan dari jabatan Kepala Sekolah SMPN 2 Sukamakmur.
Menurut keterangan AS salah satu korban pelecehan seksual Asep Suherman, S.Pd, MPd, bahwa dirinya merasa tidak puas atas hukuman disiplin berat yang dijatuhkan oleh Bupati Bogor, karena seharusnya dipecat dari PNS.
“Kalau hanya hukuman pembebasan jabatan itu karena korupsi dana BOS, lah kasus pelecehan seksual yang sudah mencoreng dunia pendidikan bagaimana, harusnya Asep Suherman dipecat sebagai PNS”, tegasnya.
Adanya beredar isu kalau sudah ada permintaan maaf dan kesepakatan damai itu adalah kebohongan.
“Sampai kapanpun saya tidak akan memaafkannya karena perbuatan Asep Suherman itu benar-benar bejad tidak pantas dilakukan seorang pendidik,” pungkasnya.
Menurut Ketua DPC LSM KPK Nusantara Bogor Raya pemberitahuan hukuman disiplin berat Asep Suherman dari BKPSDM baru kami terima pada tanggal 8 Juni 2024 sedangkan keputusan Bupati Bogor tanggal 24 April 2024.
“Pihak Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tidak memberi jawaban atas permintaan bukti setor dana BOS yang dikorupsi oknum Asep Suherman ada apa, jelas disini ada kejanggalan, kami harap pemerintah Kabupaten Bogor lebih transparan dan berani menindak tegas PNS yang jelas-jelas melakukan pelanggaran berat, kalau memang bentuk hukuman pembebasan jabatan jadi pelaksana harus sampai akhir masa kerja”, tegasnya.
Oskar