Banggai||TrensTV45.com|| Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) kelas II Palu semakin memantapkan diri dalam pemenuhan Hak Bersyarat berupa Remisi, Asimilasi dan Integrasi kepada para anak binaan, Jumat, (14/6/2024). Hal ini ditegaskan LPKA Palu dalam kegiatan Sosialisasi Teknis (Sostek) Pemasyarakatan tentang Optimalisasi peran Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) yang ada pada Lapas/Rutan/LPKA.
Pada kesempatan itu, LPKA Palu mengirimkan satu orang peserta, yaitu Andiana Selaku staf Registrasi mengungkapkan bahwa komitmen LPKA Palu dalam pemenuhan Hak Bersyarat dibuktikan dengan jumlah anak binaan saat ini yang semakin berkurang.
Andiana menyebutkan salah satu langkah konkret yang menjadi kunci keberhasilan LPKA Palu, yaitu dengan pengumpulan berkas administrasi yang tepat waktu.
“Ketepatan waktu sangat dibutuhkan dengan diimbangi kemampuan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai petugas Pemasyarakatan,” ungkap Andiana
Diketahui saat ini jumlah anak binaan LPKA Palu dari awal tahun 2024 telah mengalami menurunan signifikan menjadi 15 orang anak binaan. Hal ini juga sejalan dengan surat edaran Nomor PAS-526.PK.05.09 Tahun 2024 tentang Peningkatan Layanan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak Binaan.
“Walaupun masih berstatus tahanan anak, kita telah mengumpulkan berkas-berkasnya. Tujuannya agar pemberian hak bersyarat dapat diimplementasikan secara efektif dan efisien,” jelas Andiana
Di tempat berbeda, Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun menambahkan bahwa hal tersebut merupakan bentuk kepeduliannya atas tumbuh kembang bagi seluruh anak binaan.
“Pemenuhan hak bersyarat merupakan salah stau prioritas kami, namun dengan tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai peraturan ataupun undang-undang,” tegas Revanda keawak media.
Diketahui Sostek Pemasyarakatan ini merupakan langkah startegis Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) melalui Divisi Pemasyarakatan dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan pemasyarakatan serta menjadi wadah untuk memperkuat sinergi dan koordinasi bagi seluruh Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Seluruh peserta menerima materi dari dua orang narasumber, yakni Ahmad Syafei A Moeis selaku Penangnggung Jawab Pengawasan Dalam Lembaga pada Kelompok Kerja Pengawasan Klien Pemasyarakatan dan Bayu Nurindra selaku Penangnggung Jawab Pengawasan Luar Lembaga pada Kelompok Kerja Pengawasan Klien Pemasyarakatan
Para PPK akan bertugas dalam menyelenggarakan penelitian kemasyarakatan (Litmas) diantaranya membuat Litmas Perawataan Tahanan/Anak binaan, Pembinaan Awal, Asimilasi, Integrasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, dan Pemindahan.
Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar berharap melalui sostek Pemasyarakatan ini dapat mewujudkan para petugas yang professional dan akuntabel.
“Menjadi kewajibat petugas Pemasyarakatan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi narapidana ataupun anak binaan. Terus berkarya dan tetap semangat,” pungas Kakanwil Hermansyah
Rut Yohanes