Pemerintah Kecamatan Cibalong Garut Didesak Ambil Tindakan Tegas Terhadap Penyalahgunaan Buku Dan ATM PKH-BPNT

Berita187 Dilihat

Garut||TrensTV45.com|| 14 Juni 2024 Pemerintah Kecamatan Cibalong di Kabupaten Garut dihadapkan pada tuntutan dari masyarakat untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap penyalahgunaan buku dan ATM Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Tindakan ini dianggap mendesak mengingat adanya laporan warga yang mengungkapkan praktik tidak terpuji oleh oknum kelompok yang memegang buku dan ATM PKH-BPNT.

 

### Modus Operandi dan Kejahatan yang Terjadi

 

Sejumlah warga mengeluhkan bahwa buku PKH dan BPNT yang seharusnya dipegang oleh penerima manfaat (KPM) justru dikuasai oleh oknum kelompok. Hal ini membuka peluang besar bagi tindakan kejahatan. Salah satu kejadian yang mencuat adalah ketika buku tersebut dicairkan oleh oknum kelompok tanpa sepengetahuan dan persetujuan KPM.

 

Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan bahwa dana PKH milik beberapa KPM telah dicairkan oleh oknum tersebut. Meskipun pihak kelompok bersedia untuk mengembalikan dana yang telah dicairkan, tindakan ini tetap merupakan pelanggaran hukum yang serius. Praktik semacam ini bukan hanya merugikan KPM secara finansial tetapi juga menyalahi aturan.

 

Masyarakat menuntut agar pemerintah kecamatan Cibalong tidak hanya berhenti pada pengembalian dana oleh oknum yang bersangkutan. Mereka menginginkan adanya tindakan tegas yang melibatkan penegakan hukum. Masyarakat menganggap bahwa pengembalian dana tidak cukup sebagai sanksi atas pelanggaran yang telah terjadi.

 

 

Pemerintah Kecamatan Cibalong diminta untuk segera bertindak dalam menangani masalah ini. Langkah-langkah yang diharapkan oleh masyarakat antara lain:

 

1. **Investigasi Menyeluruh**: Melakukan penyelidikan mendalam terhadap semua kasus penyalahgunaan buku dan ATM PKH-BPNT oleh oknum kelompok.

2. **Penegakan Hukum**: Mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. **Pengawasan Ketat**: Meningkatkan pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan buku dan ATM PKH-BPNT untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.

4. **Edukasi dan Sosialisasi**: Memberikan edukasi kepada KPM tentang hak dan kewajiban mereka serta cara mengamankan buku dan ATM agar tidak disalahgunakan.

 

 

Penyalahgunaan buku dan ATM PKH-BPNT oleh oknum kelompok merupakan masalah serius yang membutuhkan penanganan tegas dari pemerintah kecamatan Cibalong. Masyarakat berharap bahwa langkah-langkah yang diambil tidak hanya bersifat reaktif tetapi juga preventif, guna memastikan bahwa bantuan yang diberikan pemerintah benar-benar sampai kepada yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Dea Islami 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *