Patut Di Duga Ada Tipikor Berjamaah Dengan Banyaknya Sertifikat Hak Milik Dan Villa Villa Mewah Di Kawasan Hutan Lindung Pantai Sungai Samak Belitung

Breaking News143 Dilihat

Belitung || TransTV45.com || Hutan Lindung Pantai desa sungai samak kecamatan Badau Kabupaen Belitung sampai saat ini masih menyimpan Pekerjaan Rumah bagi Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan karena secara jelas di pinggir jalan aspal dalam Kawasan hutan lindung pantai / HLP berdiri Villa Mewah yg seolah olah mengangkangi Hukum., dan banyaknya sertifikat Hak milik yg terdapat dalam kawasan HLP tersebut, sebagai mana berita dari beberapa media online termasuk berita dari TransTV45 sebelum ini.

Tim TransTV45 kembali mencoba mewawancarai nara sumber yaitu pihak KPHL belantu mendanau yaitu bapak Julianta, terkait Fatwa kehutanan yg di tanda tanganinya pada tahun 2014 sebagai dasar dari keluarnya sertifikat hak milik di kawasan HLP tersebut., di kantor nya (kphl belantu mendanau) pada 13-06-2024 sekitar pukul 15.00 wib., Julianta mengatakan., ” bahwa saya mengeluarkan Fatwa pada waktu itu sudah sesuai dengan SK kemenhut yg berlaku pada saat 2014 itu yaitu SK 798 tentang peta Kawasan Hutan., kita tidak berani pak selaku pejabat kehutanan membuat fatwa yg tidak ada dasarnya”. Ujar julianta dengan terbata-bata, Jelas sekali terlihat keeragu raguan beliau menjawabnya.

Temuan dan hasil investigasi tim wartawan di lokasi jelas menunjukkan bahwa di lokasi HLP tersebut telah berdiri Villa-vila mewah yg tidak berpenghuni cuma kelihatannya di rawat dengan baik., dan melalui aplikasi peta BPN yg di miliki awak media terlihat bahwa di atas kawasan HLP tersebut udah terdapat puluhan Sertifikat hak milik.

 

Tim wartawan karena penasaran kembali menemui dan mewawancarai bapak Julianta di salah satu warung kopi di tanjung pandan pada 15-06-2024 sekitar pkl 10.00 wib., kali ini beliau di temani humas Kphl belantu mendanau yg biasa di panggil dengan pak yoyon.

Ketika di tanya kembali tentang sertifikat hak milik beliau ( julianta) kembali menerangkan tentang seringnya peta kehutanan yg berubah ubah kadang kadang yg dulunya Hl sekarang udah putih/ Apl, yg dulunya putih sekarang bisa jadi Masuk Hl imbuhnya..,

kasi humas pak yoyon menyatakan bahwa dia selaku pejabat baru di kphl, tidak mengetahui secara pasti apa yg terjadi di tahun 2014 saat penerbitan SHM dan fatwa kehutanan pada waktu itu. beliau menyatakan bahwa mengurai benang kusut yg sudah terjadi sekian lama tidaklah gampang, makanya ini juga menjadi PR saya juga kata yoyon.

Kepala KPHL belantu mendanau pak Bambang saat mau di konfirmasi langsung, terkait SHM di dalam kawasan ini tidak berada di tempat, sehingga ketika di minta stetmen cuma bisa menjawab melalui pesan WA., ” Coba abg temui dl pak yulianta sy coba telpon beliau blom diangkat ..tanyakan ke beliau terkait lahan tsb ..biar jelas permasalahan ..kalau kami tetap menggunakan peta perkembangan kawasan atau sk 6614 .kalau emang ditemukan kesalahan kita segera perbaiki dan di kordinasikan ke BPKH dl bang ..trims.

Bambang Juga menuliskan

“Kalau ada yg buat villa di HLP atau HL pasti kami hentikan bang dan kami laporkan ke gakkum juga”.

Tim wartawan juga meminta tanggapan Ketua Ormas LAKI belitung ( laskar anti korupsi indonesia ) Suryadi wahid beliau mengatakan

“Saya sangat pribatin dengan banyaknya sertifikat hak milik di dalam kawasan hutan ini dan juga dengan terdapat villa villa di atasnya, patut di duga udah terjadi tindak pidana korupsi dan kolusi dalam proses pembuatan, sertifikat sertifikat dan bangunan Villa vila di HLP sungai samak ini, dan juga. Saya akan bersurat kepada Kejari, Kejati, dan Kejagung RI untuk dapanya menindak lanjuti permasalahan ini”.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *