Kupang||TransTV45.com||Ketua Umum LP2TRI Apresiasi DPRD Kabupaten Kupang. yang Berani Berikan Rekomendasi ke Penegak Hukum untuk ditindaklanjuti temuan DPRD Kabupaten Kupang. tentang dugaan korupsi Dana Bantuan Badai Seroja di Kabupaten Kupang.
Perlu publik, ketahui bahwa sebelum DPRD Kabupaten “Kupang merekomendasikan untuk diselidiki oleh Penyidik Polda NTT sudah sejak tahun 2022 /2023 adanya Investigasi LP2TRI tentang dugaan korupsi Dana Bantuan Badai Seroja tersebut.
Terbukti Hasil investigasi. LP2TRI sama dengan Temuan DPRD Kabupaten Kupang yang memang benar. ada Korupsi Dana Bantuan Badai Seroja. kata Ketum. ke awak media Senin (17/6/2024).
LP2TRI telah laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi sejak tahun 2022 /2023 dan sudah dilengkapi. berkas berkas yang diminta oleh Tim. Verifikasi “KPK sehingga, dalam waktu dekat bisa jadi KPK sudah naikkan status Kasus tersebut ke Penyidikan artinya Laporan LP2TRI terbukti bukan Hoax. ujar Ketum.
Secara Lembaga kami kurang percaya Polda NTT dan Polres Kupang dalam penanganan kasus Korupsi karena berlarut-larut dalam penanganan sebuah kasus bahkan bisa bertahun-tahun lamanya. Ini lagi sudah masuk tahun politik maka bisa jadi pejabat yang terlibat akan sulit diproses kalau sudah daftarkan diri sebagai Calon Gubernur, Calon Bupati Kupang,dll.
Alasannya Penyidik terlalu banyak sehingga sulit berantas Koruptor di Provinsi NTT dan khusus kabupaten Kupang.
Contoh Kasus Gratifikasi Bupati Kupang Korinus Masneno yang menurut Kapolres Kupang sudah lengkap Alat Bukti tapi sampai hari ini belum ada kejelasan bahkan belum Penetapan Tersangka, Kasus Korupsi Dana DAK Pembangunan GOR Kabupaten Kupang juga sama Para Tersangka belum ditahan dan memang sulit proses hukumnya di Daerah ini. berbelit-belit bahkan tidak Profesional terkesan melindungi oknum-oknum. pejabat dan kontraktor sedangkan yang warga miskin jadi tersangka langsung ditangani serius dan ditahan bahkan disidangkan dengan waktu sesingkat-singkatnya.
Ini wajah Penegakan Supremasi Hukum Tajam ke bawah dan tumpul ke atas. jelasnya
tambah Berganti Kapolda NTT juga sama saja. Percuma kalau mental Penyidik tidak, berubah-ubah.
Bekerja Takut Tuhan maka bisa dipastikan bekerja Profesional tapi bekerja takut atasannya maka macet ditangan Penyidik kalau atasannya terlibat, atau punya kepentingan.pungkas Ketum.
Muksin