Deli Serdang||TrensTV45.com|| Kepala Desa (Kades) Desa Dalu Sepuluh B berinisial (W) kecamatan Tanjung Morawa kab. Deli Serdang, diduga Alergi terhadap wartawan, pasalnya kades susah di jumpai beberapa kali di kantor desanya dan di konfirmasi lewat media WhatsApp juga tidak ada respon sama sekali, awak media juga menanyakan keberadaan kepala desa dengan perangkat desa, tetapi jawaban mereka juga tidak tau pak kades lagi di luar.
Di jaman sekarang keterbukaan informasi seperti saat ini sosok pejabat tentu sudah tidak asing lagi dengan media yang mana segala bentuk kegiatan selalu diberitakan, karena media itu sendiri mitra dari pemerintah, selain itu, media atau pers berfungsi sebagai kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang saat menjalankan tugas jurnalistiknya.
Namun justru yang terjadi malah sebaliknya pada kepemimpinan Kades Dalu XB inisial (W) sekarang ini, terkesan selalu menghindar dan tidak mau dikonfirmasi terkait perkembangan program-program desa,Jumat (21/06/24).
Kepala Desa Dalu Sepuluh B seharusnya tidak boleh seenaknya menghindar dari konfirmasi wartawan, dan jika itu dilakukan maka bisa di anggap menentang Undang – undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Wartawan butuh informasi untuk menjadikan berita seimbang, menindaklanjuti informasi atau laporan masyarakat.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik, terhadap Penyelenggaraan Negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berkaitan pada kepentingan publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan informasi terhadap Masyarakat.
“Ini sangat bertentangan dengan Undang-undang keterbukaan informasi publik No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan, yang mengharuskan Pejabat Publik memberikan keterangan semua aspek pembangunan di wilayah kerjanya”.
JM