Palu||TrensTV45.com|| 21 Juni 2024 – Unit Pelaksana Teknis Rupbasan Kelas I Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng, pada hari Jumat (21/6/2024), melaksanakan pengeluaran barang bukti sitaan/barang rampasan negara berupa 1 unit excavator mini, 3 galon solar (dua berisi, satu dalam keadaan kosong), dan 1 ember gemox. Benda sitaan tersebut diserahkan kepada pemilik sahnya berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Donggala.
Kepala Administrasi dan Pemeliharaan, Tricipto, memimpin langsung proses penyerahan barang bukti sitaan ini. Tricipto menjelaskan bahwa pengeluaran barang bukti sitaan/barang rampasan negara ini merupakan salah satu bentuk tugas dan pelayanan prima dari pihak Rupbasan Kelas I Palu dalam menindaklanjuti keputusan Kejaksaan Negeri Donggala.
“Sesuai dengan surat keputusan dari Kejaksaan Negeri Donggala, barang bukti sitaan ini harus dikembalikan kepada pemilik sahnya,” ujar Tricipto.
Ia menambahkan bahwa Rupbasan Kelas I Palu berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam hal pengeluaran barang bukti sitaan/barang rampasan negara.
“Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat,” kata Tricipto.
Penyerahan ini dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan fisik dan kesesuaian dengan berita acara penerimaan dan penyimpanan barang sitaan. Tricipto menegaskan bahwa Rupbasan Kelas I Palu berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, termasuk dalam hal penyimpanan dan pengelolaan barang sitaan.
Pemilik sah barang bukti sitaan, yang enggan disebutkan namanya, mengucapkan terima kasih kepada Rupbasan Kelas I Palu atas pelayanan yang diberikan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Rupbasan Kelas I Palu atas pelayanannya yang cepat dan mudah,” tuturnya.
Ia berharap ke depannya, Rupbasan Kelas I Palu dapat terus meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat.
Proses pengeluaran barang bukti sitaan ini disaksikan oleh para pegawai Rupbasan Kelas I Palu dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Donggala.
Rut Yohanes