PangkalPinang||TrensTV45.com|| 24-6-2024 Saat kami menghubungi Louis pengurus tempat usaha Ale, hari Sabtu 23 -6-2024 lewat pesan Whats App team Transtv45 ingin menanyakan prihal tentang perizinan PIP yang berada dipantai Sampur milik Ale tidak mendapat tanggapan.
Karena ada Narasumber yang menyebutkan bahwa ada PIP milik Ale dan jugadiduga membeli dan menampung timah yang dihasilkan dari PIP Ilegal dari pantai Sampur .
Di kediaman rumah Ale juga ada tempat pengorengan timah diduga apakah ada perizinan dari PT Timah yang jelas,, sesuai ketentuan hukum yang berada diwilayah Republik Indonesia apabila tidak memiliki izin akan dikenakan hukuman pidana karena telah melanggar pasal 161juga mengatur bahwa setiap orang yang menampung,memanfaatkan melakukan pengelolah pemurnian pengembangan dan /atau pengangkutan,penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,IUPK,IPR,SIPB,atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Tentang masalah penampungan timah yang berasal diduga dari penambang ilegal dan tempat pengorengan dan pemurnian milik bos Ale kami berharap kepada pihak Aparat penegak Hukum (APH) segera bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku ,karena baru -baru ini negara kita telah mendapat kerugian triliunan rupiah akibat ulah dan permainan bos timah yang nakal .
FERRY AGOK