Kapolsek Pendiri Rumah Singgah Sahabat Melindungi Siap Sukseskan PSKBK

Sosialisasi46 Dilihat

SBB||TrensTV45.com||Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, menggelar sosialisasi program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas (PSKBK) diseluruh wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Maluku.

Kegiatan yang dibuka Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie, dan dihadiri langsung oleh Wakil Ketua LPSK RI, Sri Nurherawati, dan Wawan Fahruddin.

 

Kegiatan tersebut juga menghadirkan puluhan organisasi kemasyarakatan dan komunitas, akademisi, berbagai tokoh termasuk Kapolsek Manipa, Ipda Edwin Richardo Mangare, yang juga pendiri Rumah Singgah Sahabat Melindungi, serta lembaga penegak hukum di Provinsi Maluku.

 

Penjabat Gubernur Maluku, Sadali Ie mengatakan, sosialisasi dan diskriminasi informasi kegiatan prioritas nasional perlindungan saksi dan korban berbasis komunikasi di wilayah Provinsi Maluku, tepatnya di kota Ambon, ini patut untuk di apresiasi.

 

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Maluku menyambut baik dan memberikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi ini yang diprakarsai oleh sekretariat pengelola sahabat saksi dan korban LPSK Republik Indonesia dengan menyusun tema katong semua orang bersaudara ale rasa beta rasa

“Kami bersyukur karena Maluku menjadi perhatian sebagai daerah pertama yang di sapa program LPSK pada tahun 2024 kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini. Tentunya menjadi bagian dari upaya akselerasi disminasi informasi tentang korban kejahatan di bumi raja-raja yang sangat kita cintai ini,”kata dia, saat membuka kegiatan tersebut, Sabtu (22/6/2024).

 

Gubernur berharap, semoga program perlindungan berbasis komunitas ini mampu menumbuhkan dan dapat meningkatkan kepedulian, serta kesadaran masyarakat untuk memahami hak-haknya atas akibat tindak pidana yang dialaminya.

 

“Baik dalam proses peradilan dan kepada semua pemangku kepentingan dan masyarakat di Maluku. Kami harapkan untuk dapat berkolaborasi menjadi Mitra strategis LPSK, sebagai garda terdepan membantu mengakseskan saksi dan korban dilingkungan terdekat untuk mendapatkan perlindungan negara,”tandasnya.

 

Wakil Ketua LPSK RI, Sri Nurherawati mengatakan, Provinsi Maluku ini merupakan Provinsi pertama diselenggarakannya sosialisasi program tersebut pada tahun 2024.

 

“Tapi sebelumnya kita sudah yang dilaporkan di kepolisian berjumlah 2.383 laporan sementara saksi dan korban yang memohonkan perlindungan tercatat sebanyak 65 permohonan di tahun yang sama ini di tahun 2023. Ya apalagi fenomena meningkatnya angka tindak pidana kekerasan seksual permohonan angka kekerasan seksual ini di LPSK juga tinggi apalagi dengan lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual kami meyakini bukan hanya terjadi di Jakarta, namun penyebarannya telah merata di seluruh Indonesia,”jelasnya.

 

Dikatakan, untuk itu penting negara harus hadir di tengah-tengah para korban dan saksi yang sedang mengalami penderitaan kami menyadari pelaksanaan program ini akan menghadapi tantangan khususnya, dari segi geografis dimana Maluku, terdiri dari gugus pulau yang jumlahnya mencapai 1000 lebih Pulau.

 

“Apresiasi buat gubernur yang sudah memimpinnya dengan struktur Pulau ini namun dengan semangat kerelawanan dan gotong-royong, Kami yakin kerja kolaboratif kita berjalan dengan baik,”ujarnya.

 

Selain itu, kata dia, untuk mendorong keterlibatan masyarakat dalam mendukung kerja perlindungan dan pemulihan saksi dari korban sesungguhnya program ini selaras dengan agenda pembangunan hukum nasional di era pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang bertujuan untuk meningkatkan aset keadilan kepada masyarakat.

 

“Jadi dengan perlindungan saksi dan korban kita berharap agar keadilan menjadi lebih didekatkan, dan Alhamdulillah program ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah khususnya Bappenas dan menjadi program prioritas nasional,”terangnya.

 

Dirinya juga menyadari, upaya meningkatkan kepedulian masyarakat untuk menolong korban tindak pidana bukanlah tugas yang mudah.

 

“Ikhtiar membangkitkan kesadaran dan keberanian masyarakat mengungkap peristiwa pidana serta mendampingi korban untuk melapor tentang peristiwa yang dialaminya perlu dimulai dari lingkungan terdekat terutama keluarga. Karena berdasarkan pengalaman keluarga merupakan sumber pemulihan yang paling tepat gitu ya buat korban mulai dari sahabat, teman sekolah, rekan kerja, hingga rumah tetangga,”tandasnya.

 

Sementara itu, Kapolsek Manipa, Ipda Edwin Richardo Mangare, yang juga pendiri Rumah Singgah Sahabat Melindungi, yang menampung ratusan anak jalanan di Kota Ambon, mengapresiasi kegiatan tersebut.

 

Menurutnya, Rumah Singgah Sahabat Melindungi, akan menjadi bagian dalam menyukseskan program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas (PSKBK).

 

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, dan tentunya kami siap untuk membantu pihak LPSK dalam menyukseskan program tersebut di Maluku, khususnya Kota Ambon,”pungkasnya.

S. Adam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *