Rokan Hulu||TrensTV45.com||
Pasir Pangaraian
” Pabrik Kelapa Sawit PT Sumatra Karya Agro ( PKS PT SKA) yang berdiri di Desa Sei kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu,( Riau) Terkesan Membabi buta Tentang Aturan dan peraturan Perda Dan ijin Prinsip yang sudah disahkan pemerintah,
– Mendengarkan Keluhan Masyarakat Desa Seikuning tidak menunggu lama lama Camat Rambah Samo Bersama Polsek Rambah Samo langsung Sidak ketempat pembuatan Rorak land aplikasi Pabrik Kelapa Sawit PT Sumatra Karya Agro ( PKS PT SKA) yang akan disalurkan ke lahan masyarakat yang berdekatan dengan Pemukiman penduduk setempat,
” Di Lokasi Rencana pembuatan Rorak land aplikasi Tersebut Camat Rambah Samo Menyampaikan Saya sangat kecewa melihat tingkah laku PKS PT SKA ini, padahal Kemarin saat pertemuan Dengan pimpinan PKS PT SKA sepakat tidak lagi melanjutkan Penggalian Land Aplikasi yang berdekatan dengan Pemukiman masyarakat dan tidak boleh berdekatan dengan aliran sungai yang di pergunakan masyarakat sehari hari,
” Pihak Polsek juga menegaskan kepada bapak dan ibuk ibuk Mohon jangan anarkis yang nantinya akan merugikan bapak dan ibuk sendiri sebutnya
” Kami dari kecamatan dan Polsek Rambah Samo akan membuat surat panggilan kepada pemilik lahan yang memberikan ijin land aplikasi limbahnya PKS PT SKA yang berdekatan dengan Pemukiman, dan kami juga tidak tau kalau galian yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat belum ditimbun mereka,
“Salah satu masyarakat menanyakan Sapi CSR yang Di berikan PKS PT SKA, Kepala desa Sei Kuning menyampaikan, yang disampaikan pihak prusahaan Bantuan Sapi CSR yang Di berikan ke desa Sei kuning TIDAK BENAR, Hanya Akal akalan prusahaan dan atau sengaja mengumbar kebohongan di tengah tengah masyarakat desa Sei Kuning, bapak bapak dan ibuk ibuk, Boleh di pertanyakan kepada Pengurus mesjid, Atau BPBD kebenarannya, Kalaulah perusahaan itu benar memberikan CSR tidak mungkin tidak kami serahkan ke pengurus mesjid desa Sei kuning,
” Pihak prusahaan memotong sapi kurban di Prumahan PKS PT SKA, dan penyampaian mereka CSR berita dan ucapan personil perusahaan itu hanya pembohongan publik,
Saya juga mewakili masyarakat menyampaikan kepihak penegak hukum Agar di proses sesuai dengan hukum yang mengumbar berita kebohongan yang di sebut CSR, sebutnya mengakhiri
Irwansyah Hasibuan