(DPD GRIB) Provinsi Riau Kawal Kasus Dugaan Tindakan Kriminalisasi Yang Dialami M Andre

Breaking News, Polri101 Dilihat

Pekanbaru||TrensTV45.com||Ketua DPD GRIB gerakan Rakyat Indonesia Bersatu.Kawal kasus dugaan kriminal yang di Alami Andre, yang ditahan kurang lebih selama 2 bulan terkait adanya laporan salah satu Perusahaan Pupuk PT. Indo Raja Angkasa (PT. IRA) yang terkesan dipaksakan dan tidak sesuai locus (tempat) oleh penyidik Polsek Bina Widya.

Pius Situmorang, SH dan rekan dari Tim Advokasi DPD GRIB Riau selaku Kuasa Hukum Andre mengatakan bahwa kliennya ditangkap dan ditahan terkait penyalahgunaan dalam jabatan. Namun, locus (tempat) kejadian tidak di daerah Polsek Bina Widya.

“Perusahaan tersebut berada di Kabupaten Kampar. Namun, ditangani oleh Polsek Bina widya kota Pekanbaru. Kan gak masuk. Seharusnya yang menangani hal tersebut di Polsek Tambang atau Polres Kampar. Jadi, kami menduga bisa jadi ada oknum di Polsek Bina Widya ini yang back up Perusahan tersebut sehingga dipaksakan harus ditangani disini,” sampaikan Pius saat konferensi Pers di Halaman Mapolsek Binanga Widya. Senin, (24/6/2024).

Ditambah lagi, ada oknum penyidik inisial R menyampaikan kepada istri klien kami agar perkara yang menimpa suaminya di Restorative Justice (RJ) kan saja tapi harus membayar uang 5 juta rupiah dan suaminya bebas.

“ 5 Juta yang diminta oleh oknum penyidik tersebut tidak ada. Tapi, istri klien kami memberikan 2,5 juta dan sisanya ditambahkan oleh Pelapor dalam hal ini PT. IRA untuk dilakukan perdamaian,” ucap Pius.

Diceritakan Pius, bahwa Andre dilaporkan atas dugaan Penggelapan Dalam Jabatan dengan Pasal 374 KUHP pada tanggal 27 Maret 2024 di Polsek Bina Widya. Dan pada Tanggal 26 April 2024 Andre ditangkap dan ditahan. sampai pada akhirnya dibebaskan pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 setelah istri klien kami menyerahkan uang 2,5 Juta ke oknum penyidik inisial R. Ucap Pius.

Pius menegaskan akan melaporkan ketidak profesional oknum penyidik Polsek Tampan atas dugaan rekayasa kasus dan kriminalisasi terhadap Andre.

“Meskipun klien kami sudah bebas. Kami dari DPD GRIB Jaya Riau tetap akan melaporkan oknum penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Bina Widya ini ke Polda Riau dan Mabes Polri. Karena, ketidak profesionalan. Mulai dari locus nya yang kami nilai tidak tepat dan dugaan rekayasa kasus serta adanya pemberian uang yang diminta oknum penyidik agar laporan tersebut di Restorative Justice (RJ) kan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat melalui Kanit Reskrim, Iptu Santos dikonfirmasi membantah pernyataan Penasehat Hukum dari Andre dalam hal ini sebagai terlapor dan menilai bahwa tadi sudah disampaikan kepada Penasehat Hukum mereka.

“Perihal Locus (tempat) tadi sudah disampaikan ke Penasehat Hukum terlapor. kami melihat, akte pendirian perusahaan Pelapor berada di kota Pekanbaru itu yang menjadi acuan kami makanya ditangani laporan tersebut,” sampaikan Iptu Santos.

Selanjutnya, perihal uang agar dilakukan perdamaian (RJ) itu tidak benar dan tidak ada. Kepolisian hanya memfasilitasi kedua belah pihak dan kedua belah pihak bersepakat dilakukan perdamaian. Jadi tidak benar dan tidak ada penyidik meminta uang. singkatnya.

Anton

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *