Sosialisasi Bantuan Dana Hibah Keagamaan Kota Bogor, Sumber Dana APBD Kota Bogor 2024

Daerah56 Dilihat

Bogor||TrensTV45.com||Pemerintah Kota Bogor mengadakan kegiatan Sosialisasi Bantuan Dana Hibah Keagamaan yang bersumber dari APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2024, bertempat di Royal  Hotel Bogor, Senin (24/06/2024).

Sosialisasi yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari ini, diikuti oleh 252 peserta yang terdiri dari  Yayasan, Ketua DKM dan ketua Majlis Ta’lim yang merupakan perwakilan dari Lembaga Penerima Bantuan Dana Hibah Keagamaan tersebut  bersumber dari APBD Kota Bogor Tahun Anggaran 2024.

 

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspem Kesra) Setda Kota Bogor, Eko Prabowo yang hadir membuka kick off sosialisasi dana hibah dan bantuan sosial untuk bidang keagamaan dan yayasan pendidikan mengatakan, bantuan hibah dan sosial ini tidak bersifat reguler tapi setiap 2 tahun sekali. Kecuali yang amanat undang-undang itu yang bisa rutin.

 

Jadi, ada yang bisa nerima rutin ada yang tidak. Yang tidak rutin itu berhak mendapat kembali setelah secara aturan dipenuhi 2 tahun sekali. Aturan di Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) itu harus jelas karena dalam aturan Perwali 101 disebutkan hak dan kewajiban dari pemberi hibah dan penerima hibah itu seperti apa,” jelasnya.

 

Masih di tempat yang sama Plh Kabag Kesra Setda Kota Bogor, Lia Kania Dewi mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar para penerima bantuan hibah bidang keagamaan dan pendidikan mampu memahami proses pencairan, penggunaan dana dan pelaporan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar terhindar dari permasalahan hukum.

 

Lia menjelaskan, penerima hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2024 merupakan usulan/pengajuan Tahun 2023 yang telah melewati proses evaluasi dan verifikasi oleh Perangkat Daerah. Hal itu, tercantum dalam Peraturan Kota Bogor Nomor 101 Tahun. 2022 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial

 

Lebih lanjut Lia menjelaskan, penerima hibah dan bantuan sosial dicantumkan dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024. Jumlah penerima hibah tahun 2024 sebanyak 252 lembaga dengan nominal Rp.11.391.377.110.

 

“Dari jumlah tersebut penerima hibah tahun anggaran 2024 terdiri dari lembaga bidang keagamaan sebanyak 237 penerima dengan pagu anggaran sebesar Rp.11.081.377.110. Sedangkan untuk lembaga bidang Pendidikan sarpras/renovasi ruang kelas sebanyak 15 penerima dengan pagu anggaran sebesar Rp.310,000,000,” jelasnya

 

sementara itu salah satu penerima dana  bantuan Hibah Husni Wahyudi selaku ketua Majlis Ta lim Nurosiydiah Kelurahan Kebon pedes kota Bogor ” Alhamdulillah majlis Ta lim Nurosiydiah mendapatkan bantuan dana hibah dan dan tersebut akan dibelanjakan keperluan yang  dibutuhkan majlis Nurosiydiah seperti karpet yang fleksibel,kipas angin sound sistem nanri akan diatur sesuai budget kami terima yang kami tetu akan membuat LPJ setelah rampung  atau setelah terealisasi ungkapnya.

Oskar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *