Sambas,Kalbar, TransTV45.Com : Mantan Kades Tebuah Elok, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, Harun, SH dilaporkan warga nya sendiri atas dugaan penggelapan aset desa. (Sambas, 27 Juni 2024)
Sebelumnya telah diadakan acara pada hari kamis (02 Mei 2024) musyawarah tentang pembentukan kembali TPK Desa Tebuah Elok TA. 2024 dan klarifikasi Sdr. Harun, S. H (Kades Tebuah Elok periode 2017 – 2023) tentang aset desa yang masih dipegang, yang dihadiri oleh Pj. Kepala Desa, unsur perangkat desa, BPD, Camat, Kapolsek, Danramil, Babinsa, Pendamping Desa dan wakil – wakil kelompok masyarakat.
Setelah dilakukan pembahasan terhadap materi, selanjutnya seluruh peserta musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari musyawarah Desa yaitu, pengembalian aset desa paling lambat pada tanggal 15 juni 2024, Jika dalam batas waktu yang telah disepakati belum dikembalikan maka akan dilaporkan kepihak yang berwajib.
Beberapa masyarakat Desa Tebuah Elok pun merasa geram aset desa tak kunjung dikembalikan ke pemerintah Desa dalam waktu yang telah di sepakati apalagi kendaraan tersebut sudah dijual.
Andi salah satu masyarakat Desa Tebuah Elok mengatakan ke media ini,
” Kami berharap penuh kepada Aparat penegak hukum ini harus diproses , secara administrasi kami sudah bersurat Kejaksaan Negeri Sambas terkait aset milik desa yang belum di kembalikan, semoga kedepan nya tidak ada kades-kades yang macam ini di Tebuah Elok” ujar nya
Di kesempatan yang sama Korli yang juga merupakan masyarakat Tebuah Elok menyampaikan,
“Kami sudah melakukan musyawarah Desa saya pun hadir, dalam kesepakatan tersebut sudah menyepakati aset desa akan dikembalikan tanggal 15 juni 2024, jadi harap maklum jika kami melaporkan ini agar ada efek jera” ujar nya
Editor :Eddy(Korwil Kalbar)
Reforter: Mulyono