Palu||TrensTV45.com||Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menyatakan bahwa buah durian sulteng yang berasal dari kabupaten Parimo berpeluang didaftarkan sebagai indikasi geografis (IG) kekayaan intelektual.
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, menyambut pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B. Pandjaitan usai bertemu dengan Chairman of National Development and Reform Comission (NDRC) Zheng Shanjie di Beijing, China, pada Rabu, 12 Juni 2024 yang lalu.
Melansir dari akun Instagram @luhut.pandjaitan, menyatakan bahwa China direncanakan akan melakukan impor buah durian hingga mencapai mencapai US$ 7-8 miliar setara Rp. 115-131,5 triliun (asumsi kurs Rp 16.437 per US$).
Hal itu, menurut Menko Marves Luhut, ekspor durian ke China dapat memberikan pemasukan kepada kabupaten penghasil Durian mencapai Rp 1,5 triliun per tahun.
Menko Luhut menjelaskan bahwa terdapat 3 daerah yang direncanakan akan menjadi pemasok durian tersebut, diantaranya Humbang Hasandutan, Kabupaten Fakfak, dan Durian Palu.
“Bisa di bayangkan satu area di Indonesia, kabupaten misalnya, produk-produknya cuma 80 ribu-100 ribu, impor US$ 100 juta durian ke Tiongkok, per tahun itu kan Rp 1,5 triliun. Itu juga membuat pemeratan ekonomi juga. Jadi jangan dianggap enteng,” kata Menko Luhut.
Mendengar informasi tersebut, Hermansyah Siregar mengatakan Kemenkumham Sulteng melihat peluang potensi Durian Palu yang berasal dari Kabupaten Parigi Moutong untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis Kekayaan Intelektual. Hal tersebut dilakukan guna melindungi durian tersebut yang terkenal dengan cita rasa dan bentuk yang khas, terhindar dari pengakuan dari daerah maupun negara lain.
“Sangat menyambut baik ya, apalagi ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat, kemajuan daerah juga. Pastinya kita akan mendukung, dengan memastikan durian Palu yang berasal dari Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) dapat menjadi Indikasi Geografis Sulteng, secepatnya kita akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk ini,” kata Hermansyah Siregar. Kamis, (27/6/2024).
Diketahui, Indikasi Geografis sendiri merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Untuk di wilayah Sulteng, Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa sejauh ini, bersama Pemerintah Daerah, pihaknya telah berhasil mencatatkan 3 produk sebagai Indikasi Geografis, diantaranya Ikan Sidat Marmorata dari Kabupaten Poso, Batik Nambo dari Kabupaten Banggai dan Tenun Donggala dari Kabupaten Donggala.
Ia menambahkan durian Palu yang berasal dari Kabupaten Parigi Moutong juga berpeluang untuk mengikuti ketiga produk tersebut, kata Hermansyah, durian yang banyak dihasilkan di wilayah Kab. Parigi Moutong menjadi potensi besar untuk memperoleh nilai ekonomi tinggi dan dapat dipasarkan di mancanegara, karena durian itu memiliki ciri khas rasa yang enak serta berkualitas baik.
“Jadi dampaknya produk kita sebagai Indikasi Geografis itu bukan hanya untuk melindungi dari pengakuan dari daerah lain saja ya, dampak peningkatan ekonominya juga berdampak, seperti halnya tiga produk sebelumnya, mereka sudah dikenal bahkan sudah mendunia,” terangnya.
Ia berharap agar niat tersebut mendapat dukungan dari semua pihak, baik Pemerintah Daerah setempat, para petani Durian dan seluruh masyarakat.
“Ini adalah tugas kita bersama, mari kita lindungi aset kita, untuk kita, untuk daerah kita, untuk kemajuan bangsa kita,” tutupnya.
Rut Yohanes