Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Hasil Penindakan, Barang Elektronik,Pakaian Bekas dan Rokok Ilegal

Berita, Breaking News452 Dilihat

Sambas, TransTV45.com. : Dalam rangka menjalankan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan cukai yaitu Community protector, Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete dan Kantor wilayah Direktorat jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat melaksanakan pemusnahan atas barang milik negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai. (Jum’at, 28 Juni 2024)

Kepala Seksi perbendaharaan KPPBC TPM C Sintete, Basar Oli Hakim menyampaikan hasil penindakan dan operasi pasar pada periode April 2023 serta september 2023 sampai dengan Aprli 2024 yang berasal dari penindakan di PLBN dan operasi pasar diwilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete yang meliputi kota Singkawang, Kabupaten Sambas dan sebagian Bengkayang.

Barang-barang hasil penindakan tersebut Ballpress, peralatan elektronik, obat-obatan, mesin (Chain Saw), Handphone, racun tanaman dan serangga, sekop, BKC HT dan BKC MMEA dari jumlah barang tersebut potensi kerugian negara Rp. 275.293.991 (dua ratus tujuh puluh lima juta dua ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah).

“pemusnahan kita hari ini penindakan dari periode september 2023 sampai dengan April 2024,paling banyak dari PLBN ARUK barang bawaan penumpang yang tidak memenuhi kriteria undang-undang kepabeanan dan cukai, untuk penindakan kita lebih mengedepankan Administrasi apabila ada unsur tindak pidana maka kita juga tak segan – segan melakukan penindakan secara hukum”ujar nya

Editor :Eddy (Korwil Kalbar) 

Wartawan :Mulyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *