Cara Sindikat Narkoba Kirim Sabu-sabu Di Kota Bitung Terbongkar, Dikemas Bersama Pakaian

Polres89 Dilihat

Bitung, ||Transtv45.com ||Polres Bitung berhasil mengungkap modus baru sindikat narkoba dalam mengirim sabu-sabu ke Kota Bitung.

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai SIK MH, sindikat tersebut menyelundupkan sabu-sabu termasuk alat penghisap atau bong, melalui jasa pengiriman dengan cara mengemasnya bersama pakaian.

Paket kiriman berisi sabu-sabu ini terbungkus rapih di antara lipatan pakaian, sehingga terlihat seolah-olah hanya barang-barang belanjaan yang dikirimkan.

Mereka sangat cermat dalam mengemas barang haram tersebut, menggunakan teknik untuk mengelabui petugas pengiriman,” jelas Kapolres, saat konferensi pers di Mapolres Bitung, Jumat (28/6).

Menurutnya, pihak kepolisian menghadapi kesulitan dalam menjerat pihak jasa pengiriman, karena mereka tidak mengetahui bahwa paket yang dikirim ada sabu-sabu.

“Situasi ini berbeda dengan pengawasan di bandara yang memiliki peralatan deteksi khusus,” tambahnya.

Meskipun demikian, Kapolres Bitung menyatakan akan melakukan koordinasi yang intensif dengan jajaran kepolisian di tingkat lebih tinggi, untuk mengungkap sindikat narkoba ini.

Proses pengiriman sabu-sabu dari luar daerah ke Kota Bitung itu, diketahui setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba, dengan mengamankan dua tersangka pada Selasa (25/6) malam.

Dijelaskan Kapolres, penangkapan dilakukan setelah tim menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Kelurahan Manembo-nembo, Kecamatan Matuari.

Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial AM alias Lia (29) dan seorang laki-laki berinisial MDR alias Amad (25).

Awalnya, kami menerima informasi tentang peredaran sabu di wilayah tersebut. Dari hasil profiling dan pembuntutan, kami berhasil mengamankan Amad beserta barang bukti satu paket sabu 0,16 gram.

Dari interogasi terhadap Amad diketahui bahwa sabu tersebut dibelinya dari Lia,” ujar Kapolres.

Dalam pengembangan kasus, tim melakukan penggerebekan di rumah Lia di Kompleks Perum Meyta I, Kelurahan Manembo-nembo Atas.

Di sana, tim menemukan barang bukti berupa satu paket sabu yang disembunyikan di dalam lemari pakaian, seberat 0,29 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya termasuk alat hisap atau bong, korek gas, timbangan digital, dan uang tunai senilai Rp 500 ribu,”

Robert mantiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *