Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Belitung Meminta Kejaksaan Mengusut Dugaan Mafia Pembuatan SHM Dalam Kawasan HLP Samak Belitung

Daerah221 Dilihat

Belitung||TrensTV45.com|| 29-06-2024 , Hutan Lindung Pantai Sungai Samak Beltung semakin menarik untuk di ungkap karena Aroma Korupsi Kolusi yang semakin menyengat akhir akhir ini, dengan di masukkannya puluhan lokasi bersertifikat Hak Milik yang di duga kuat cacat hukum pada saat pembuatan SKT maupun SHM nya, ternyata sekarang malah di usulkan masuk Program Tora bahkan sudah masuk dalam peta indikatif New Tora.,

TORA ( Tanah Objek Reforma Agraria ), merupakan program untuk menyelesaikan dan memberikan kepastian Hukum bagi masyarakat kecil yg sudah terlanjur bermukim di Kawasan Hutan., bukan untuk melegalkan lokasi Kawasan Hutan yg masih kosong tapi brrsertifikat ataupun untuk melegalkan Villa Villa mewah di atas Kawasan Hutan Lindung.,,
Siapa yg menjadi Dalang di balik usulan ini perlu menjadi Atensi Kejaksaan Negeri Belitung.

kepala KPHL Belantu Mendanau selaku ujung tombak Kehutanan di daerah Belitung seolah olah bungkam dan cuma berpangku tangan tanpa berbuat apapun., ada apa di balik ini semua,..,? saat di konfirmasi awal dengan Gagah berani kepala KPHL belantu mendanau menyatakan, akan menghentikan dan melaporkan ke Gakkum KLHK apabila ada sertifikat dan vila di atas Kawasan HLP., tapi kenyataan Tidak ada tindakan nyata sama sekali dan tidak berani memasang plang tanda Hutan Lindung di lokasi tersebut., itu cuma pemanis bibir saja seakan ada sesuatu yang di tutup – tutupi.

Terakhir saat di tanya wartawan via pesan WA 27-06-2024 kepala KPHL Bambang menjawab ,” Tanyakan saja ke BPKH bang hal itu mereka yg buat kebijakan kami hanya UPT unit pelaksana teknis terkait kebijakan ada di kementrian dan dinas ..yg usulkan tora desa ..silakan di tanyakan .jd jgn gagal paham …”,

Jawaban kepala KPHL Bambang Wijaya, selaku pejabat yg berwenang dalam masalah kehutanan di wilayah kabupaten Belitung, terkesan melemparkan tanggung jawab , padahal dia mengetahui bahwa fatwa kehutanan yg menyebabkan timbulnya sertifikat Hak milik di Kawasan HLP itu di tanda tangani oleh Julianta Kabid kehutanan pada 2014., yg sekarang menjadi anak buahnya di KPHL belantu mendanau.

Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Belitung Suryadi Wahid meminta agar Aparat penegak Hukum Khususnya Kejaksaan Negeri Belitung agar segera Memanggil dan memeriksa pihak pihak atau oknum pejabat Pemerintahan Desa maupun kehutanan yang di Duga terkait dan diduga terlibat KKN dalam pembuatan Sertifikat Hak Milik di atas Kawasan HLP samak ini., Proses dan usut sampai Tuntas seuai Hukum” tutup Suryadi wahid.

Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *