Merangin || TransTV45.com || Aktivitas pertambangan Emas tanpa izin jenis Dompeng rakit yang sudah merusak salah satu jalan setapak rabat beton didesa Seling, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin jambi, Sehingga menjadi bahan perbincangan hangat dikalangan warga masyarakat Selasa,tanggal 2/7/2024).
Hasil investigasi di lapangan pada hari sabtu 29/6/2024 terlihat jelas adanya pelaku Peti yang sudah menghancurkan jalan Setapak kurang lebih sepanjang 10 meter sehingga merugikan negara dan masyarakat setempat
aktivitas peti tersebut terkesan kebal terhadap hukum, seakan hukum sudah dibeli oleh bos peti.
“Yo ini mesin kami konsi duo yang jelas mesin ni mesin Parul yang punyo, yo kalau jalan setapak yang rusak ni akan kami perbaiki setelah mesin kami lewat, tutur pekerja Peti.
Pasca dari ktivitas Dompeng Yang Sedang Beroperasi Didesa tersebut membuat warga merasa risih, dan merasa terganggu dengan suara mesin dompeng tersebut
” Iya, kami kesal itu kenapa jalan setapak ini didompeng jugo bang, jadi kami sebagai warga Ganduk tidak bisa melintasi jalan setapak itu, semantara jalan ini adalah jalan yang setiap hari kami lewati bang,tutur warga tersebut dengan ketus.
Merasa terindimidasi, Media di ajak bertemu dikediaman nya seakan tidak terima di datangi kelokasi Peti milik dia ” betul itu memang mesin aku sebelum kami kerjo kami sudah minta izin ke perangakat desa Seling dan jugo Ganduk, kami jugo sudah rapat dengan warga-warga situ,, ujar parul dengan nada tinggi.
Masyarakat sangat mengharapkan kepada Aparat Penegak Hukum Merangin Jambi, agar bertidak secepat mungkin dalam penghentian Aktivitas Peti tersebut karena dampaknya sangat merugikan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Kami berharap kepada pihak yang berwajib untuk melakukan tindakan tegas terhadap Oknum-oknum Pelaku peti yang merajalela, yang bekerja semaunya Tampa Memikirkan Dampaknya, Tutur Warga Tersebut.
Tores