Bengkayang, Kalbar – TransTV45.Kajari Bengkayang Arifin Arsyad. S.H, MH membatah dengan adanya pemberitaan di salah satu Media Online yang berjudul “LPK RI Meminta Kejagung RI Copot Kepala Kejasaan Negeri Bengkayang Karena Diduga Lalai Dalam Menjalankan Tugas”. Rabu ( 3/7/2024)
Kajari Bengkayang mengatakan bahwa, apa yg dituduhkan oleh
LPK – RI Kalimantan Barat yang mengatakan, Kejaksaan Negeri Bengkayang lalai .” apa yang dikatakan itu tidak benar,”jelas Kajari Bengkayang.
Menurut Kajari Bengkayang apa yang dikatakan Ketua DPD LPK RI Kalbar itu tidak benar. Kami sudah melaksanakan tugas sesuai dg SOP dan ketentuan yg berlaku dan melayani masyarakat dengan baik.
Terkait dg laporan dari Ketua DPD Lembaga Perlindungan Konsumen RI Kalbar, Marville S Rondonuwu ke Kejati Kalbar terkait proyek PLN di Dusun Senanin, Desa Gersik Kecamatan Jagoi Babang yg diduga tidak sesuai dg RAB perencanaan, kemudian oleh Kejati Kalbar laporan tsb diteruskan ke Kejari Bengkayang untuk ditindaklanjuti. Kami dari Kejari Bengkayang sudah menindaklajuti laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi atau wawancara keberbagai pihak termasuk Marville S Rondonuwu, dan hasil kegiatan tersebut telah kami laporkan ke Kejati Kalbar dan hingga saat ini kami menunggu petunjuk selanjutnya dari Kejati Kalbar, hal tersebut sudah disampaikan langsung oleh Fuad selaku Kasi Intel kepada Marville S. Rondonuwu, kata Arifin.
Kajari Bengkayang Arifin Arsyad. S.H, MH menambahkan bahwa kami bekerja harus sesuai dg SOP dan ketentuan hukum Yang berlaku. Kami jg siap menerima apabila ada kritik atau masukan dari masyarakat apabila ada hal hal Yang perlu diperbaiki atau ditingkatkan dalam rangka utk memberikan pelayanan yg baik kepada masyarakat, oleh karena itu pada saat Marville S Rondonuwu berkunjung ke Kejari Bengkayang, beliau sudah diterima dan dilayani dengan baik oleh Kasi Intel, tegas Kajari Bengkayang.||Jurnalis:suparman