Yapen, TransTV45 com.|| Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 129-01-14-33/PHPU. DPR-DPRD -XXII/2024, tentang rekapitulasi suara ulang di distrik Yapen Selatan untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen daerah pemilihan 1 (Satu) 103 TPS yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, bertempat di Ruang Serbaguna Lt 2 Hotel Maureen Serui, Jl. Jendral Sudirman Distrik Yapen Selatan. Rabu, (03/07/2024)
Dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut pada H-7 Tanggal 02-06-2024 yang di skorsing Pada jam 01:03 Wit Dikarenakan Aplikasi Serekap sudah terkunci jadi tidak bisa melanjutkannya sehingga pihak KPU melakukan koordinasi ke KPU Provinsi dan Pusat, hingga Pleno tersebut di skorsing sampai menunggu Jawaban Dari pihak KPU provinsi dan pusat.
Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara 11 TPS menunggu Aplikasi serekap terbuka sehingga rapat pleno suara ulang distrik Yapen selatan skorsing sambil menunggu konfirmasi dari koordinasi PPD Yapen Selatan dengan kasubbag teknis yang menangani operator serekap KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk disampaikan ke 18 Saksi mandat Partai Politik.
Pantauan awak media, 11 TPS C Hasil telah di temukan oleh KPU sedangkan 6 TPS C hasil masih misterius hal ini menjadi pertanyaan bagi kita semua, apa benar semua ini kesalahan PPD Yapen Selatan atau pengawasan yang kurang? atau memang gudang logistik yang di gunakan oleh KPU Yapen yang tidak aman? Hilangnya surat C Hasil menjadi pertanyaan besar bagi kita Warga Negara Indonesia lebih khusus masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen, karena rawan kecurangan bisa terjadi terkait hasil suara.
Mochtar/Iqi