Jajaran Polsek Talamau Kembali Lakukan Monitoring Dugaan Aktivitas Peti

Breaking News, Polres128 Dilihat

PASBAR, TransTv45 com.||berdasarkan perintah Kapolres Pasaman Barat AKBP AGUNG TRIBAWANTO SIK Melalui Kapolsek Talamau IPTU YULI DEKRI SH MH beserta Anggota melaksanakan kegiatan monitoring aktivitas tambang emas tanpa izin serta Sosialisasi Larangan Tambang emas tanpa izin di Wilayah Hukum Polsek Talamau, jorong Tombang Rabu 3/7/2024

Kapolsek Talamau IPTU YULI DEKRI SH beserta anggota gelar monitoring serta Patroli ke Tombang Mudik serta melaksanakan Sosialisasi Larangan Tambang emas tanpa izin.

Kegiatan tersebut dalam rangka memonitoring Aktivitas Tambang Emas Tanpa Izin untuk menindak lanjuti atas pemberitaan di media online bahwa adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin (peti) di wilayah Hukum Polsek Talamau. Dari hasil monitoring yang di gelar jajaran polsek talamau di tombang ilir, tombang mudik tidak adanya di temukan ativitas Peti tersebut sedang melakukan kegiatan.

Dari hasil penelusuran jajaran Polsek Talamau yang di Pimpin langsung Kapolsek IPTU YULI DEKRI SH MH melakukan penyisiran di berbagai titik tidak ada tanda tanda aktivitas Peti seperti yang di beritakan.

Hanya terdat bekas onggokan material yang sudah di gali dan puing puing pondok lama di mana tempat pelaku peti isturahat, dan di perkirakan sudah di tinggal sejak lama.

Kenudian IPTU YULI DEKRI dalam kesempatan tersebut memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang larangan aktivitas Tambang Emas tanpa izin dengan maksud agar masyarakat memahami bahwa apabila melakukan kegiatan tersebut akan melangar undang – undang serta ketentuan hukum yang berlaku.

sosialisasi oleh IPTU YULI DEKRI SH MH kepada warga tombang sekitar pukul 10.00 Wib setelah melaksanakan patroli terhadap tempat atau lokasi yang di duga pernah di laksanakan aktivitas Tambang emas tanpa izin.

Terkait kegiatan monitoring yang di gelar pada hari minggu, Polsek IPTU YULI DEKRI” mengatakan dapat di pastikan tidak adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin ( peti ) di wilayah Hukum Polsek Talamau.

Hingga Pada pukul 15.00 Wib IPTU YULI DEKRI lakukan
Sosialisasi yang di hadiri oleh masyarakat Tombang sebanyak lebih kurang 50 Orang, dan memberikan pemahaman panjang lebar kepada warga tombang dan penjelasannya terkait larangan melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

 

YSN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *