Tobelo – Transtv45.com||Kejaksaan Agung diminta periksa ruas jalan Nasional Sofifi Tobelo yang berada di Maluku utara. Pasalnya ruas jalan Nasional yang menelan anggaran APBN 2023 mencapai 28 Miliar lebih, diduga syarat korupsi. Hal ini disampaikan oleh wasekjen Laskar Anti Korupsi Republik P 45 Jhoni Kuron di Jakarta pada Jumat 2 Agustus 2024 .
Pernyataan Wasekjen LAKI ini, mendapat tanggapan luas dan disambut baik oleh Masyarakat Maluku Utara Ternate yang ada di Jakarta. Diketahui Preservasi ruas jalan Sofifi Tobelo yang menelan dana APBN 28 Miliar itu , diduga ada pengurangan volume pekerjaan dan diduga pula ada Indikasi korupsi yang dilakukan oleh Satker BPJN Malut berinisial W dimana peching atau tambal sulam hanya di lakukan pada dua titik sesuai foto lokasi yang diambil oleh tim Investigasi LAKI P 45 perjuangan, bersama awak Media Transtv45.com di Tobelo.
Dalam hasil Investigasi dilapangan, terlihat jelas Drainase jalan Nasional seperti jalan di lorong desa ,padahal sesuai spek drainase jalan Nasional harus dalam 80 cm, dasar bawa lebar 60 dan atas drainase lebar 80 cm.namun pada jln Nasional diruas Dodinga aneh bin ajaib. bukan itu saja, diketahui ruas jalan tepatnya saat keluar desa Sofifi arah Tobelo, menurut masyarakat sekitar sudah bertahun tahun jalan ini rusak tidak ada perbaikan padahal ada dana Preservasi 28 miliar sesuai papan proyek pekerjaan jalan.
Ruas jalan memasuki kecamatan Ekor Haltim juga rusak parah jika demikian dipertanyakan volume pekerjaan sesuai yang tercantum dalam papan Proyek 2023 yaitu 28 Miliar lebih, karena diduga pihak BPJN Malut dalam hal ini Satker dan PPK, serta kontraktor Intimkara mencari untung dalam pekerjaan dengan cara melawan Hukum.
Awak Media ini pada saat meminta konfirmasi kepada ka. Satker BPJN Maluku Utara sesuai petunjuk Kepala Balai BPJN Wilayah Hendro Satrio ST.MT. namun jawaban Ka.Satker Pak Wawan katanya media jangan ikut campur terlalu kedalam urusan kerja BPJN, kita kerja sesuai tugas kita masing masing. Sangat disayangkan pernyataan Ka Satker Wawan karena ka.satker Wawan rupanya tidak tau tugas dan fungsi pers, sehingga bisa berkata demikian seakan apa yang dikerjakan oleh Ka.Satker tidak boleh dikoreksi ” sungguh sangat disesali.
Awak media ini juga sudah meminta konfirmasi ke Managemen perusahaan Intimkara namun sayangnya Pihak Managemen Intimkara menolak dan berkata silahkan konfirmasi ke Satker pak Wawan, ada apa gerangan ???…
Dengan pekerjaan yang diduga syarat dengan bau korupsi maka sebagai Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia merasa terpanggil untuk meminta Kejagung kiranya dapat menurunkan tim guna memeriksa, menyelidiki , dan mengevaluasi segala pelanggaran yang diduga dilakukan oleh oknum Satker berinisial W dan PPK BPJN Maluku Utara sesuai Hukum yang berlaku.
MDR