Rohul – Transtv45.Com||Terkait isu bandar narkoba berinisial (BO) dan (ND) warga desa Tandun yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Tandun di Jalan Lintas Kecamatan Tandun dan dibebaskan kembali.
ditanggapi oleh Kapolsek Tandun Rohul Iptu. Lof Lasri Nosa Membenarkan ada nya penangkapan terhadap dua org warga desa tandun yang ber inisial (B)dan (N).
“Bahwa penangkapan terhadap terduga dua pelaku berinisial (BO) dan (ND) sudah dilakukan beberapa minggu yang lalu, tetapi penangkapan tersebut tidak menemukan bukti-bukti yang kuat untuk menahan terduga para pelaku tersebut”, ungkap Kapolsek kepada awak media saat di konfirmasi masi tatap muka di ruangan Polsek tandun,di jln Sudirman,Tandun. Jum’at 2 Agustus 2024.
“merasa tidak puas dengan hasil penangkapan di TKP kami bergerak menuju kerumah setiba di rumah terduga pelaku tim menggeledah rumah terduga pelaku tim hanya menemukan 1 alat hisap sebagai barang bukti.
“tetapi kami juga tidak menemukan bukti-bukti yang kuat untuk menahan terduga pelaku yang ber inisial B
” Jadi berdasarkan hasil gelar perkara di satres narkoba polres Rohul yang merekomendasikan asesment medis di RSUD Pasir Pangaraian tidak ditemukan barang bukti untuk menahan para pelaku tersebut,” terang Kapolsek.
Diketahui sebelumnya,, isu pelepasan terduga tersangka BD sabu tersebut sempat beredar ditengah masyarakat, mereka mengkritik kinerja Polsek Tandun karena diduga dilepaskan nya pelaku dengan adanya dugaan suap atau tebusan.
Kapolsek tandun Iptu lipo ,meminta kepada masyarakat jika ada isu atau pun.dugaan dugaan terkait kinerja anggota Polsek(APH)yang melanggar sop jangan sungkan untuk bertanya langsung , guna mencegahnya miskomunikasi, tandasnya.
Reporter
Anton