Tebing Tinggi – Transtv45.Com ||Dua orang pemuda ditangkap polisi dari Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi lantaran diduga melakukan pembongkaran rumah di Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Jumat (02/08/2024).

AP alias Andong (28) dan GR alias Gilang (24) ditangkap polisi pada Jumat pagi, 2 Agustus 2024 saat keduanya berada di rumah mereka di Desa Buluh Duri.

Hal ini dibenarkan Kapolsek Sipispis AKP Syamsul Arifin Batubara melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, Sabtu (03/08/2024) yang menyebutkan bahwa sebelumnya pada Rabu sore (31/07/24) korban Ferry baru saja tiba dirumahnya dan melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka.

Korban pun memeriksa isi rumah dan mendapati pintu gudang sudah terbuka dan beberapa barang miliknya sudah hilang, diantaranya 1 (satu) unit bor listrik, 2 (dua) unit bor portable, mesin gergaji, gerenda besi dan beberapa barang lainnya.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi mengetahui keberadaan pelaku. Selanjutnya pada Jumat (02/08/2024) Kanit Reskrim Ipda NJ Silalahi dan anggotanya melakukan penangkapan terhadap pelaku dari rumah mereka masing masing”, ungkap Kasi Humas AKP Agus Arianto

Menurutnya, tidak ada perlawanan saat dilakukan penangkapan oleh polisi. Dan kedua pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut di karenakan kebutuhan ekonomi yang mendesak sehingga membutuhkan uang.

“Saat ini kedua pelaku sudah mendekam di RTP Polsek Sipispis dan sedang dalam proses penyidikan. Terhadap kedua pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan”, pungkasnya.

Azwin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *