Woouu Bimtek Kepala Desa Se-kabupaten Lebong, Langgar Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023

Lebong,04-08-2024 – Transtv45.com|| kembali lagi lakukan bimtek, kepala desa se-kabupaten Lebong melaksanakan bimtek ke Provinsi Bali, bimtek ini banyak menjadi sorotan di masyarakat kabupaten Lebong, terlebih lagi yang berangkat rata rata adalah sebagai pejabat sementara kepala desa (pjs). Dengan dianggarkan melalui sumber Dana desa jelas ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa PDTT, yang menjelaskan bahwa dana desa itu di prioritaskan untuk pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, dan tidak diperbolehkan untuk membiayai bimtek kepala desa maupun perangkat desa.

Bimtek kepala desa yang dilakukan oleh kepala desa se-kabupaten Lebong ini menjadi sorotan berbagai pihak, diantaranya ketua umum ormas Garbeta Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa aneh yang dilakukan kepala desa itu bimtek atau jalan jalan, pada dasarnya dilarang oleh peraturan menteri desa itu sendiri, kok tetap dilaksanakan, ada apa ini dengan para kades, seharusnya kepala desa yang memiliki kewenangan di tingkat desa terkait menyusun anggaran sudah pasti harus mengacu dengan peraturan dan perundang undangan yang ada, harus berani dan tegas, jika itu bertentangan, kita akan pelajari lebih lanjut terkait kegiatan bimtek ini, baru nantinya kita buatkan laporannya, ungkapnya dengan tegas melalui telpon seluler.

Kegiatan bimtek ini mendapat sorotan dari ormas MSKI (masyarakat sadar korupsi Indonesia) saudara Siska Antoni, kegiatan bimtek ini dinilai menghambur hamburkan uang negara, kalau hanya bimtek kenapa tidak dilakukan di kabupaten seja, apakah harus ke Bali, ditambah lagi yang berangkat ada , suami dan anak pjs kepala desa, jelasnya dengan singkat saat di konfirmasi awak media.
(Ck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *