Sambas, TransTV45. Com : KPU Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, memastikan seluruh 45 calon anggota legislatif (caleg) di DPRD Kabupaten Sambas telah menuntaskan LHKPN ke KPK.
Ketua KPU Kabupaten Sambas Irawati menyampaikan melalui Humas nya Aan Sumantri , seluruh Caleg terpilih dalam Pileg kemarin, sudah menyerahkan tanda terima penyerahan LHKPN ke KPU. (Selasa,6 Agustus 2024)
“Sebagaimana diberitakan sebelumnya terdapat beberapa caleg terpilih belum serahkan tanda terima LHKPN ke KPU Kabupaten Sambas dikarenakan ambang batas waktu penyerahan LHKPN terakhir pada tanggal 19 Agustus 2024. Namun demikian per tanggal 5 Agustus 2024 45 Caleg Terpilih DPRD Kab. Sambas telah menyerahkan seluruh bukti tanda terima LHKPN nya”.
Lanjutnya,
“Bukti penyerahan LHKPN ini sangat penting untuk diserahkan ke KPU Kabupaten bagi caleg terpilih dikarenakan sanksi jika tidak menyerahkan bukti tanda terima laporan harta kekayaan LHKPN ke KPU, KPU Kab tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.
Hal ini sebagaimana diatur dalam PKPU 6 Tahun 2024 pasal 52.
KPU mengapresiasi kepada partai politik yang telah mengakomodir caleg nya sehingga kelengkapan syarat bagi calon terpilih sudah selesai sebelum jangka waktu yang ditetapkan yakni 21 hari sebelum pelantikan”.
Terkait AMJ dan pelantikan anggota DPRD terpilih KPU Kab. Sambas sudah berkoordinasi dengan Sekretariat DPRD Kab. Sambas pada tanggal 30 Juli 2024 kemarin.
Editor :Eddy
Wartawan:Mulyono