Palu-TransTV45.Com|| Kejaksaan Negeri Donggala telah menetapkan Abdul Rahim, Kepala Desa Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dan Yonahes Lepong, Bendahara Desa Sejahtera, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang terjadi pada periode 2018-2023.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik kejaksaan memperoleh bukti awal yang cukup kuat. Selain itu, kedua tersangka juga telah ditahan oleh pihak berwenang.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Donggala, Ikram, penahanan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam kasus dugaan korupsi ini, terjadi penyalahgunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp800 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk program bedah rumah, pengadaan ternak, pembelian lahan untuk kantor desa, dan pembayaran honor harian masyarakat,” ungkap Ikram dalam keterangannya, Senin (12/8) di Palu.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penahanan terhadap Abdul Rahim dan Yonahes Lepong akan berlangsung selama 20 hari, mulai dari Kamis (8/8) hingga Sabtu (31/8) mendatang.
Rut Yohanes