Kakanwil Kemenkumham Sulteng Lantik 2 Fungsional Perancang Perundang-Undangan dan 1 Anggota MPDN Kota Palu

Berita, Daerah130 Dilihat

Palu-TransTV45.Com|| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar resmi melantik dua Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan dan satu Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Palu pergantian antar waktu periode tahun 2022 s.d 2025.

Dipusatkan di Ruang Garuda Kanwil, dalam prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut turut dihadiri oleh para Kepala Divisi, Pejabat Administrator dan Pengawas, serta para Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di Kota Palu, Sigi dan Donggala.

Hermansyah Siregar menyebut bahwa pelantikan ini merupakan langkah strategis dalam upaya memperkuat sektor hukum di wilayah Sulawesi Tengah, ia juga menekankan pentingnya peran para pejabat baru dalam memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kualitas pelayanan hukum dan HAM kepada masyarakat.

“Dengan dilantiknya para pejabat ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas produk hukum di daerah, serta terjaganya profesionalisme dan integritas para notaris,” ujarnya.

Adapun, ketiga pejabat yang dilantik tersebut, diantaranya Fandy Ryanto sebagai Fungsional Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya, Munawar sebagai Fungsional Perancang Perundang-Undangan Ahli Muda, keduanya memiliki tugas untuk menyusun rancangan peraturan daerah yang berkualitas, sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Serta Indra D.S Gommo yang juga sebagai Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum diangkat sebagai Anggota MPDN Kota Palu akan mengemban amanah dalam mengawasi pelaksanaan tugas dan fungsi notaris, serta menegakkan kode etik profesi notaris.

“Tunaikan amanah ini dengan sebaik-baiknya, jangan disalahgunakan, pastikan kita memberikan dampak dan manfaat yang baik bagi majunya reformasi hukum di Indonesia, khususnya Sulawesi Tengah,” pungkasnya.

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *