Palu-TransTV45.Com|| Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu melalui Kasubsi Penilaian dan Klasifikasi bersama staf lakukan kegiatan Admisi Orientasi dan Observasi (AOB) dalam pedoman perlakuan anak dalam proses pemasyarakatan serta rekomendasi Program Pembinaan bagi tahanan anak baru, Selasa (13/8/24).
Bertempat di ruang Klasifikasi, kegiatan ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP pasal 10 poin 1A, yaitu pembinaan tahap awal sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) meliputi masa pengamatan, pencegahan, dan penelitian lingkungan paling lama satu bulan.
Kasubsi Penilaian dan Klasifikasi, Andi Hermawan mengatakan bahwa kegiatan asesmen awal untuk mengetahui minat, bakat dan potensi anak binaan dalam mengikuti Program Pembinaan yang ada di LPKA Palu.
“Asesmen awal ini juga mengetahui latar belakang keahlian yang dimiliki masing-masing anak binaan. Hal ini agar mereka bisa mengikuti program yang ada baik dari program pendidikan, keterampilan maupun kepribadian,” jelas Andi.
Adapun program pembinaan yang ada di LPKA Palu meliputi: program Keagamaan, Pendidikan formal dan kesetaraan, Keterampilan bahasa asing, Perikanan, Perkebunan, Kepramukaan, Olahraga dan seni, serta menjadi kader kesehatan dalam program kesehatan klinik ceria.
Kepala LPKA Palu, Revanda Bangun mengatakan kegiatan masa AOB sangat penting, dimaksudkan untuk memperkenalkan anak binaan dengan petugas maupun sesama anak, menjelaskan dan memberi pemahaman tentang hak, kewajiban dan tata tertib yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan hal penting yang harus dilalui anak guna mendapatkan penjelasan tentang proses pelaksanaan pembinaan dan perawatan serta bisa menggali informasi serta data tambahan yang dianggap penting,” jelas Revanda.
LPKA Kelas II Palu merupakan unit pelaksana teknis di bawah Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, yang warga binaannya adalah anak-anak berhadapan dengan hukum. LPKA Palu memiliki program pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi seluruh anak binaan yang berbeda dari warga binaan dewasa.
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, dengan adanya program pembinaan yang dilakukan bisa membuat anak binaan menunjukkan penurunan tingkat resiko tindak pidana dengan berkelakukan baik juga bisa sebagai agen moral kebaikan ketika telah kembali bersama keluarga dan masyarakat.
“Berikan penanaman dan perbaikan moral dengan mendekatkan diri kepada sang pencipta, serta gali potensi dan keahlian diri selama berada di LPKA Palu. Dengan melakukan banyak kegiatan positif dapat menjadi bekal yang berguna bagi masa depan,” pungkas Kakanwil Hermansyah.
Rut Yohanes