Kasi Datun : Belum Ada Tambahan Usulan Surat Kuasa Khusus Dari Bupati Kampar Untuk Penarikan Mobil Dinas

 

Foto Gina Olivia, SH. MH

Kampar Riau, TransTV45.com || Sampai saat ini belum ada tambahan usulan/Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Bupati Kampar terkait penarikan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak memakai nya.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kampar, Gina Olivia, SH. MH kepada wartawan di ruangan kerjanya, Kamis (15/8/2024) mengatakan, “Sampai saat ini belum ada SKK baru,” ungkapnya.

Diterangkan nya lebih lanjut oleh Gina Olivia, usulan penarikan mobil dinas baru 12 dan 7 unit sudah berhasil ditarik. Kita hanya menunggu usulan penarikan dengan adanya usulan tersebut kita bisa melakukan penarikan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Indonesian Coruption Investigation (ICI) Provinsi Riau Muhammad Ikhsan SH kepada wartawan di Bangkinang Kota, Selasa (13/8/2024). “Masih banyak mantan pejabat Kampar menguasai mobil dinas,” ungkapnya.

Diterangkan lebih lanjut oleh Wakil Ketua ICI Riau yang sering disapa Ican, “Sampai saat ini mantan Bupati Kampar, mantan Ketua DPRD Kampar serta mantan pejabat menguasai mobil dinas yang bukan menjadi hak nya untuk menguasai mobil dinas,” katanya.

Pengajuan penarikan mobil dinas yang dikuasai oleh orang yang tidak berhak memakai nya yang diajukan oleh BPKAD Kampar ke Kasi Datun Kejari Kampar kebanyakan mobil yang rusak dan rusak berat.

Kita berharap kepada BPKAD Kampar agar pengusulan penarikan mobil dinas ke Kasi Datun Kejari Kampar tidak tebang pilih. “Mobil dinas yang dikuasai oleh mantan Bupati Kampar, mantan Ketua DPRD dan mantan pejabat Kampar juga harus dilakukan penarikan,” tegas Ican.

Pihak Kasi Datun Kejari Kampar hanya melakukan penarikan mobil dinas sesuai yang diajukan oleh Pemkab Kampar melalui BPKAD. Apa yang diusulkan itulah yang ditarik oleh Kasi Datun, katanya.

Mobil dinas tersebut dibeli oleh uang rakyat dan sudah seharusnya dikembalikan kepada Pemerintah. “Mobil dinas tersebut dibeli oleh uang rakyat, bukan uang nenek moyang mereka dan bukan uang bapak mereka yang membeli. Sudah seharusnya dikembalikan mobil dinas tersebut,” seru Ican.

Kita minta kepada BPKAD Kampar agar mengumumkan nama orang yang menguasai mobil dinas yang bukan menjadi haknya untuk memakai. Nama – nama orang tersebut harus dibuka ke publik agar masyarakat tahu. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *