Kemenkumham dan Kejati Sulteng Jalin Sinergitas Tingkatkan Penegakan Hukum

Palu-TransTV45.Com|| Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar, melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kajati Sulteng), Bambang Hariyanto, di Kantor Kejati Sulteng, Kamis, (15/8/2024).

Tidak hanya menguatkan hubungan silaturahmi, pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas dan kerjasama antara kedua instansi dalam penegakan hukum dan pelayanan publik.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pimpinan membahas berbagai isu hukum yang menjadi perhatian bersama, perlindungan hak asasi manusia, serta upaya peningkatan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.

Didampingi Kepala Divisi (Kadiv) Administrasi, Raymond JH. Takasenseran, Kadiv Pemasyarakatan, Ricky Dwi Biantoro serta Kadiv Keimigrasian, Arief Hazairin Satoto, Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa sinergitas antara Kemenkumham dan Kejaksaan sangat penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.

Apalagi, menurutnya, ditengah perjalanan Kemenkumham yang saat ini akan memasuki usia ke-79 tahun, kolaborasi serta sinergitas bersama antar lembaga penegak hukum mesti terus terjalin dengan baik.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kerjasama dengan seluruh Lembaga Penegak Hukum dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, fokus kita bagaimana mewujudkan pelayanan maupun penegakan hukum yang berkualitas,” ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Bambang Hariyanto menyambut baik atas kunjungan tersebut, ia juga menegaskan pentingnya sinergitas antara kedua instansi.

“Pastinya kita juga berkomitmen bersama saling mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, memastikan kerjasama yang baik antara Kemenkumham dan Kejaksaan dapat terus memberikan dampak positif bagi penegakan hukum dan kemajuan bagi bangsa dan negara, khususnya di Sulawesi Tengah,” ujarnya.

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *