Sambas, TransTV45.com: CV. Damai Bumi Persada selaku kontraktor pelaksana proyek penggantian jembatan ruas jalan Sambas – Tebas dengan nilai pagu paket Rp 7.430.616.000,00 (Tujuh miliar empat ratus tiga puluh juta enam ratus enam belas ribu rupiah) , Desa Semangau, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas tahun anggaran APBN 2023, Ingkar Janji dan melanggar Berita Acara kesepakatan .
Berdasarkan berita acara pada tanggal 27 september 2023 bertempat di aula perpustakaan Insan Madani, Perwakilan CV. Damai Bumi Persada menyetujui dan menyepakati materi yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari rapat yaitu :
1.Pihak kontraktor dari CV. Damai Bumi Persada tidak dapat menyanggupi atau memberikan solusi dari 3 pengajuan masyarakat yang terdapat pada poin 1,2,3.
2.untuk poin ke 4 dari tuntutan masyarakat pihak kontraktor menyanggupi dan akan bertanggung jawab untuk membangun jalan menuju permukiman masyarakat sekitar jembatan setelah pengerjaan jembatan selesai.
3.Pihak kontraktor meminta waktu satu minggu atau sampai tanggal 5 oktober 2023 untuk menangani permasalahan debu dijalan sekitar jembatan. Jika dalam waktu yang telah di sepakati tidak di laksanakan oleh kontraktor maka masyarakat akan menstop atau memberhentikan segala aktivitas pekerjaan jembatan.
4.Pihak kontraktor bertanggung jawab penuh kepada masyarakat terhadap semua dampak pengerjaan jembatan seperti penggantian jamban umum dan rumah masyarakat yang terdampak.
Miris, namun sangat disayangkan hingga hari ini belum ada titik terang dari pihak kontraktor yang dimana sebelumnya pihak CV. Damai Bumi Persada itu berjanji akan menggantikan seluruh kerugian warga yang terdampak dalam kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara.
Sehingga dilakukan lagi mediasi pada tanggal 14 Agustus 2024 yang dihadiri oleh Pj. Kepala Desa, Ketua dan anggota BPD, korlap Balai Pelaksanaan jalan nasional kalimantan barat, kepala bidang bina marga DPUPR kabupaten Sambas, camat Sambas, Kapolsek Sambas, Mantan Kades Semangau dan masyarakat yang terkena dampak dari pembangunan jembatan di desa Semangau, Tanpa dihadiri oleh pihak kontraktor CV. Damai Bumi Persada. (Rabu, 14 Agustus 2024)
Hal ini pun di benarkan salah satu warga Desa Semangau dan menyampaikan ,
“Kalau untuk Fasilitas umum dan rumah yang terdampak akan di mediasi pada tanggal 1 september 2024,kalau sampai pihak kontraktor tidak hadir saya atas nama BPD Desa Semangau akan membawa kejalur hukum kalau tidak ada titik terang penuh pergantian fasilitas umum saya atas perwakilan masyarakat Desa Semangau dengan dasar berita acara yang tertera diawal dan kedua kali nya memang dia berjanji sanggup untuk mengganti kalau tidak diganti tetap saya sendiri yang melapor kan CV. Damai Bumi Persada”ujar nya
Edisi:Bersambung………
Editor :Eddy (Korwil Kalbar)
Reforter: Mulyono