Diduga Palsukan Syarat Dukungan, Masyarakat Lapor Bawaslu Kabupaten Sambas

Breaking News671 Dilihat

Sambas, TransTV45.com.: Dugaan pemalsuan tanda tangan dan keterangan dukungan terhadap pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan Sambas dilaporkan ke Bawaslu. (Jum’at, 16 Agustus 2024)

Atas dugaan pencatutan KTP warga yang didaftarkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sambas sebagai pendukung bakal calon (balon) Bupati dan Wakil Bupati Sambas jalur Independen pada pilkada 2024.

Beberapa korban mengaku tanda tangan nya dipalsukan telah digunakan untuk mendukung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas jalur perseorangan , salah satu korban yang meminta agar dugaan pemalsuan dokumen mereka di tuntas kan oleh badan pengawas pemilu (Bawaslu) dan juga aparat penegak hukum. 

“Saya tidak pernah memberikan baik KTP maupun tanda tangan pada berkas sebagai syarat dukungan terhadap pasangan calon Independen kepada siapa pun, saya merasa dirugikan nama saya di catut, kami berharap laporan yang disampaikan ke Bawaslu tersebut ditindaklanjuti agar terungkap secara terang benderang “ujar nya

Hal tersebut pun dibenarkan Yesi Mayasanti Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas laporan masyarakat terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, 

” terima kasih kepada masyarakat Kabupaten Sambas yang memang sudah melaporkan diri secara pribadi kepada Bawaslu terkait ada pemalsuan identitas mereka untuk dukungan calon perseorangan, karna dsudah saya sampaikan beberapa forum ketika saya sosialisasi 

pasal 185 A UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta wali kota dan wakil wali kota, apabila terbukti melakukan pelanggaran manipulasi daftar dukungan, bakal calon perseorangan terancam penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan,disamping itu pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp. 36 juta dan paling banyak Rp. 72 juta”ujar nya

Ia pun menambahkan,

“dan ketika memang masyarakat ada yang merasa dicatut identitas nya segera lah melapor k Bawaslu karna memang kami sangat berharap agar demokrasi pilkada kita ini jauh dari pelanggaran – pelanggaran aturan baik undang-undang maupun peraturan lain nya”

Lanjutnya, “Ketika pelapor datang ke Bawaslu Kabupaten sambas ketika sudah memenuhi syarat formil dan materil akan kita proses mungkin kalau ada tindak pidananya disitu akan kita bicarakan bersama sama dengan centra Gakkumdu karna memang untuk pilkada ini kalau ranah pidana ini tetap melibatkan kejaksaan dan kepolisian untuk pembahasan nya”ujar nya

Edisi:Bersambung……

Publish:Eddy

Reforter :Mulyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *