Batang hari – Transtv45.com|| II Presiden Republik Indonesia memberikan tanda kehormatan Satya Lencana karya Satya kepada para PNS yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan serta prestasi kerja dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Satya lencana karya satya tersebut diberikan oleh Presiden RI yang disampaikan oleh Camat Maro sebo ulu, Ismail. S.Pd. kepada Guru PNS , Mustapa ZA.S.Pd, dan Subhan S.Pd. Mereka berdua adalah Putra terbaik Desa Tebing tinggi, Kecamatan Maro Sebo ulu Kabupaten Batang hari, Sabtu ( 17/ 08/ 24) dalam acara memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke – 79 di Lapangan Kantor Camat Maro sebo ulu.
Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan atau yang dianugerahkan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai penghargaan atas dedikasi pelaksanaan tugasnya yang telah menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan serta telah bekerja secara terus menerus sekurang-kurangnya 10 tahun, 20 tahun atau 30 tahun. Satyalancana Karya Satya diperuntukan bagi para PNS yang dalam waktu yang cukup lama untuk setia terhadap Negara, cakap dan rajin dalam melaksanakan tugasnya sehingga dapat dijadikan sebagai teladan bagi Pegawai yang lain.
Undang-undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pasal 24 huruf (a) menyebutkan persyaratan secara umum yang berhak mendapatkan tanda kehormatan tersebut, yaitu WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang menjadi wilayah NKRI, memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tidak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Sementara Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, pasal (22) menyatakan syarat Khusus Tanda Kehormatan Satyalancana karya Satya, dengan ketentuan :
bahwa dalam masa bekerja secara terus menerus. PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau yang tidak pernah mengambil cuti diluar tanggungan negara.
Dalam kesempatan yang sama awak media ini sempat konfirmasi tentang pemberian tanda jasa satya lencana kepada salah satu guru Mustapa ZA S. Pd, tentang penganugrahan tersebut,
” Kami merasa bangga atas penganugrahan tanda jasa Satya Lencana Karya Satya yang masa bakti selama 10, 20 dan 30 Tahun dari bapak Presiden Republik Indonesia.
Pada HUT RI Ke 79 Tahun 2024.”Ungkap Mustapa ZA.
( Msr)