Gubernur dan Forkopimda Serahkan 2.379 Remisi Kemerdekaan Bagi Warga Binaan Se-Sulteng

Breaking News506 Dilihat

Palu-TransTV45.Com|| Peringati Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar menyerahkan secara simbolis remisi umum kepada 2.379 warga binaan dan anak binaan pemasyarakatan, Sabtu, (17/8/2024).

Dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu, penyerahan remisi tersebut turut dihadiri seluruh Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) seperti Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Bambang Hariyanto, Ketua Pengadilan Tinggi Sulteng, Dr. Hj. Nirwana, Danrem 132/Tadulako, Brigjen TNI Dody Triwinarto, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulteng, Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko, Kepala Binda (Kabinda) Sulteng Brigjen TNI Bobby Prabowo.

Serta bertambah Istimewa dengan kehadiran Ketua Tim Penggerak PKK Sulteng, Vera Rompas Rusdy yang turut ditemani oleh Ketua Penasehat Dharma Wanita Persatuan Pengayoman, Ny. Siska Novita Hermansyah.

Dalam momen peringatan Hari Kemerdekaan ke-79 sendiri, seusai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM NOMOR : PAS-1616.PK.05.04 TAHUN 2024 tentang pemberian remisi umum tahun 2024. Pemerintah memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum kepada 176.984 orang warga binaan, yang terdiri dari 175.728 orang warga binaan Umum dan 1.256 orang anak binaan.

Khususnya di Sulteng, sebanyak 2.379 orang warga binaan mendapatkan remisi umum, dan, 7 orang diantaranya mendapatkan remisi umum II yang berarti langsung bebas. Adapun rinciannya:

1. Lapas Palu = 602 orang,

2. Lapas Luwuk = 213 orang,

3. Lapas Ampana = 177 orang,

4. Lapas Tolitoli = 206 orang,

5. Lapas Kolonodale = 161 orang,

6. Lapas Leok = 116 orang,

7. Lapas Parigi = 205 orang,

8. Lapas Perempuan Palu = 130 orang,

9. LPKA Palu = 10 orang,

10. Rutan Palu = 143 orang,

11. Rutan Donggala = 276 orang,

12. Rutan Poso = 140 orang.

“Penyerahan remisi ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas sikap kedisplinan dan perilaku baik para warga binaan selama menjalani masa pidananya,” ungkap Gubernur H. Rusdy Mastura.

Ia menambahkan bahwa pihaknya juga terus berkolaborasi bersama Kemenkumham Sulteng untuk memastikan program pemasyarakatan dapat berjalan dengan lancar.

Ia juga mengajak kepada seluruh warga binaan untuk terus menjalani masa pembinaan dengan sebaik-baiknya, ia berharap agar setelah dinyatakan bebas, seluruh warga binaan dapat menjadi pionir dalam mendukung pembangunan daerah.

“Kita mengajak kepada seluruh masyarakat untuk menghilangkan stigma negatif bagi warga binaan disini, pastinya kita semua bekerja sama memastikan program pembinaan disini berjalan lancar dan berkualitas, para warga binaan juga mesti terus semangat,” tambahnya.

Sementara itu, Hermansyah Siregar yang didampingi para Kepala Divisi, Pejabat Administrator dan Pengawas serta para Kepala UPT Pemasyarakatan mengaku bersyukur atas perhatian yang diberikan oleh segenap unsur Pemerintah Daerah serta seluruh unsur Forkopimda Sulteng.

Ia menjelaskan bahwa kolaborasi yang telah dilakukan bersama telah sukses menuai hasil yang baik, ia mengkhususkan pada lancarnya proses pemenuhan hak baik pembinaan hingga kesehatan.

“Sudah banyak hasil yang baik dalam kerja sama yang kita lakukan, dari pembinaan dan pendidikan hingga pemenuhan hak kesehatan mereka. Kita komitmen agar ketika bebas mereka semua dapat memberi dampak positif bagi masyarakat,” terang Hermansyah Siregar.

Dalam momentum yang istimewa tersebut, Gubernur bersama Kakanwil juga turut berkomitmen bersama untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi para warga binaan. Kedepan, para warga binaan direncanakan akan mendapat bantuan berupa biaya jaminan kesehatan.

 

Rut Yohanes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *